VIRUS CORONA DI BINTAN

Kecuali Bagi Orang Sakit, Pelayanan di Kantor Imigrasi Tanjunguban Masih Dibatasi Karena Corona

Penulis: Alfandi Simamora
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Tanjunguban, Bintan.

TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban, Kabupaten Bintan masih membatasi pelayanan paspor bagi masyarakat dan warga negara asing di Kabupaten Bintan. Hal ini terkait pandemi Covid-19.

"Jadi bagi warga yang ingin mengurus paspor, untuk saat ini kita masih menutup pelayanan di kantor Imigrasi karena masih situasi pandemi Covid-19," ujar Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas II Tanjunguban, Oddy Permana, Senin (1/6/2020).

Oddy menuturkan, kantor imigrasi di tengah pandemi saat ini, hanya melayani pengurusan paspor dengan prioritas kebutuhan mendesak. Yakni seperti orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter.

"Berikutnya, orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda. Terkait penutupan pelayanan ini, untuk batas waktunya kita menunggu aturan baru atau evaluasi dari pusat,"terangnya.

Sementara antrean melalui aplikasi layanan paspor online juga di-nonaktifkan sementara. Sedangkan, bagi pemohon yang telah mendapatkan antrean melalui APAPO dapat digunakan setelah pelayanan kembali normal.

• Sejumlah Foodcourt dan Restoran Ramai Pengunjung Menjelang Pemberlakuan New Normal di Batam

"Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus covid-19 dan mengikuti aturan pemerintah pusat terkait social distancing,"ucapnya.

Lanjutnya, layanan keimigrasian bagi warga negara asing saat ini juga belum ada.

Namun, bagi orang asing pemegang izin tinggal yang akan atau telah berakhir, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis, tanpa mengajukan permohonan ke kantor imigrasi.

"Pemberian izin tinggal keadaan terpaksa tidak dipungut biaya melainkan gratis,"tuturnya.

Oddy menambahkan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban tetap buka dan ada petugas piket pelayanan yang standby di setiap bagian. Begitupun di pelabuhan, ada petugas piketnya.

"Intinya kita tetap ada yang piket baik di kantor maupun di pelabuhan. Sedangkan yang lainnya Work From Home (WFH)," tutupnya.

Terapkan Social Distancing

Sebelumnya diberitakan, Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Tanjunguban, Kabupaten Bintan untuk sementara menutup pelayanan paspor.

Antrean melalui aplikasi layanan paspor online juga di nonaktifkan sementara. Sedangkan bagi pemohon yang telah mendapatkan antrean melalui APAPO dapat digunakan setelah pelayanan kembali normal.

Halaman
1234

Berita Terkini