VIRUS CORONA DI ANAMBAS

Selain Bagi Informasi, Posko Covid-19 di Depan Dinkes Anambas juga Layani Rapid Test, Ini Syaratnya

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Puskesmas Tarempa Januardi

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Puskesmas Tarempa bersama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Anambas, menyediakan layanan posko informasi dan rapid test Covid-19 untuk masyarakat umum.

Kepala Puskesmas Tarempa Januardi mengatakan, posko layanan informasi dan rapid test Covid-19 ini diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi terkait Covid-19.

"Posko ini dibuka untuk mengakomodir dan menjawab kebutuhan masyarakat yang tidak mengerti. Ini merupakan inisiatif Puskesmas dan RSUD," ujar Januardi kepada Tribunbatam.id, Rabu (3/6/2020).

Posko pelayanan ini dibuka sejak pukul 09.00-14.00 Wib. Akan ada 6 tim medis yang berjaga setiap harinya. Posko ini terletak di halaman depan Dinas Kesehatan di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Siantan.

Selain itu, posko pelayanan ini juga menyediakan rapid test bagi masyarakat yang akan pergi keluar daerah.

"Berdasarkan surat gugus tugas nomor 5 itu, klasifikasi masyarakat yang bisa melakukan rapid test untuk berangkat.

Jadi di sini kita jelaskan agar masyarakat tidak bingung, jadi pusatnya hanya satu posko ini aja," ucapnya.

Sebelum melakukan rapid test, masyarakat harus mendapatkan surat rekomendasi dari lurah atau kepala desa. Itupun khusus bagi masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak dan benar-benar harus bepergian ke luar daerah.

"Ini masyarakat yang tidak memiliki atasan langsung. Kita akan merapid tapi khusus, tidak sembarang masyarakat yang bisa," ungkapnya.

Sementara itu bagi ASN, TNI dan Polri harus memiliki surat tugas sebelum melakukan rapid test.

Maka dari itu pihaknya sudah berkoordinasi dengan Lurah dan Kepala Desa.

"Kita sudah koordinasi dengan lurah dan kades, kita minta kepada kades dan lurah jangan sembarang mengeluarkan surat rekomendasi untuk warga yang mau berangkat," tutupnya.

Bisa Urus di Puskesmas 

Sementara itu di Bintan, Pemerintah Kabupaten Bintan memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan surat keterangan sehat bebas Covid-19.

Itu artinya, bagi masyarakat yang ingin bepergian keluar kota, namun masih bingung mendapatkan surat keterangan sehat bebas Covid-19, bisa memanfaatkan fasilitas ini.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bintan, dr Gama F Isnaeni menyampaikan, masyarakat bisa mengurus surat bebas Covid-19 ini di puskesmas terdekat.

"Jadi bagi masyarakat Bintan yang ingin bepergian keluar daerah usai Lebaran, seperti hendak kuliah, kerja dan lainnya bisa mengurus ke puskesmas terdekat," tuturnya, Rabu (3/6/2020).

Gama menuturkan, dasar puskesmas menerbitkan surat bebas Covid-19 adalah hasil rapid test.

• JADWAL Pembagian Sembako Gratis Bantuan Pemprov Kepri Bagi Warga Batam di 12 Kecamatan

"Jadi masyarakat yang ingin mendapatkan surat bebas Covid-19 ini nantinya akan di-rapid test dan itu didapatkan gratis dengan menunjukkan syarat yakni KTP Bintan,"terangnya.

Gama melanjutkan, saat ini libur Lebaran telah usai dan kehidupan dengan tatanan baru (new normal) akan diberlakukan.

Namun, dia melihat banyak warga yang akan kembali keluar daerah, baik dalam rangka bekerja maupun belajar.

Di tengah Covid-19, biasanya untuk bisa masuk ke beberapa daerah di Indonesia sudah diwajibkan membawa surat keterangan bebas Covid-19.

"Karena itu Dinkes akan berusaha memfasilitasi penerbitan surat tersebut melalui layanan di puskesmas,"ungkapnya.

Gama juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

"Diantaranya tetap menggunakan masker jika keluar rumah, sering cuci tangan dan disiplin dalam menjaga kesehatan dengan rajin berolahraga dan mengonsumsi makanan bergizi merupakan cara yang baik dalam meningkatkkan imun tubuh," tutupnya.

Bukan New Normal

Pemerintah berencana menerapkan New Normal atau tatanan kehidupan baru di tengah pandemi Covid-19, pada Juni ini.

Harapannya, masyarakat bisa kembali produktif. Begitupun dari sisi ekonomi dan lainnya, setelah beberapa waktu lalu dihantam Corona.

Sementara itu, Bupati Bintan, Apri Sujadi tak sependapat dengan istilah New Normal.

Menurutnya masyarakat akan beranggapan New Normal sebagai kondisi normal layaknya sebelum pandemi Covid-19.

Anggapan ini menurutnya dapat menimbulkan permasalahan jika diimplementasikan dalam aktivitas sehari-hari.

• 163 CJH Karimun Batal Berangkat ke Tanah Suci Tahun Ini, Pasca SK Menteri Agama Keluar

Sebaliknya, dia mengenalkan istilah yang menurutnya lebih tepat dengan kondisi saat ini, yakni Adaptasi Penyesuaian Pola Hidup Baru.

"Anggapan New Normal sebagaimana keadaan normal, tentu tidak benar. Ini berbahaya bila diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari, sebaiknya diganti dengan istilah adaptasi dengan pola hidup baru," katanya, Senin (1/6/2020).

Apri sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bintan juga menegaskan mengganti istilah New Normal dengan kalimat adaptasi dengan pola kehidupan Baru.

Sebab Apri menilai, kalimat tersebut relatif dapat lebih mudah dipahami masyarakat, terutama yang tinggal di pulau-pulau.

Beradaptasi dengan kehidupan baru berarti masyarakat mulai menyesuaikan diri dengan kondisi yang dihadapi sekarang.

Untuk mencegah tidak tertular Covid-19, masyarakat tetap harus melaksanakan protokol kesehatan dalam beraktivitas.

"Penggunaan istilah yang mudah dipahami masyarakat dibutuhkan karena itu berhubungan dengan aktivitas sehari-hari, apalagi tingkat pemahaman masyarakat tidak selalu sama,"ucapnya.

Apri juga mengungkapkan, bahwa aktivitas masyarakat akan dimulai lagi, tidak dibatasi, namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan agar tidak tertular Covid-19.

Protokol kesehatan ikut mengatur kehidupan masyarakat dalam beraktivitas.

Protokol kesehatan yang harus dilaksanakan seperti jaga jarak fisik, penggunaan masker dalam beraktivitas, penyediaan tempat mencuci tangan dan sabun, dan menggunakan sarung tangan bagi pekerja yang berinteraksi dengan konsumen.

"Pengawasan tentu harus lebih diperketat di ruang publik, dan tentu ada sanksi bagi pelanggarnya,"tutupnya.

(Tribunbatam.id/Rahma Tika/Alfandi Simamora)

Berita Terkini