VIRUS CORONA DI BATAM

Batam Satu-satunya Zona Merah di Kepri, Tjetjep: Jika Dibiarkan Bebas, Kasus Pasti Bertambah

Penulis: Thom Limahekin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Batam saat ini satu-satunya zona merah di Kepri.

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Saat ini, Batam jadi satu-satunya kota di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang masih berstatus zona merah Covid-19. 

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri, Tjetjep Yudiana menginformasikan selain Batam, kabupaten dan kota lain sudah berstatus zona hijau dan kuning.

Daerah yang masuk zona hijau adalah Kabupaten Natuna, Anambas, Lingga dan Karimun.

"Sedangkan Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang," ungkap Tjetjep kepada TRIBUNBATAM.id, Kamis (4/6/2020) pagi.

Status Batam termasuk zona merah disebabkan oleh masih banyak jumlah kasus Covid-19 dan belum ada kesiapan masyarakatnya untuk menjalani protokol kesehatan.

DAFTAR Riwayat Penyakit 11 Pasien Baru Positif Covid-19, Kini di Batam Tambah Satu Klaster Baru

Misalnya, tidak semua warganya mengenakan masker di luar rumah, tidak memperhatikan social distancing, physical distancing, cuci tangan rutin dan lainnya.

"Semuanya itu saling berkaitan satu sama lain," sebut Tjetjep.

Dia menegaskan status zona merah itu mengharuskan Pemerintah Kota (Pemko) Batam tidak cepat-cepat memberlakukan new normal.

Wali Kota Batam, H Muhammad Rudi dan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Batam harus mempersiapkan secara matang aturan-aturan untuk menghadapi new normal.

Segala ketentuan dalam menjalani new normal pun mesti dikukuhkan misal melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam.

Misalnya, bagaimana protokol kesehatan di perusahaan, tempat ibadah, fasilitas umum, pusat perbelanjaan, sekolah dan lain-lain.

"Sebelum seluruh persiapan dilakukan, jangan buka kebebasan dulu kepada masyarakat. Kalau masyarakat dibiarkan bebas, maka kasus pasti akan bertambah lagi," harap Tjethep.

Harapan yang sama ditujukan juga kepada pemerintah kabupaten/kota lain di Kepri yang daerahnya berstatus zona hijau dan kuning.

Status tersebut tidak lalu membuat wali kota dan bupatinya membuka kran kebebasan kepada masyarakat untuk beraktivitas tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

"Pemerintah harus tetap mengontrol masyarakatnya dalam menjalani protokol kesehatan," tegas Tjetjep.

Halaman
12

Berita Terkini