TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam meminta Pemerintah Kota (Pemko) Batam tidak membuat nama New Normal sebagai kebijakan kehidupan tatanan baru di Kota Batam.
Menurut DPRD Batam, yang berhak menetapkan kebijakan New Normal disuatu daerah adalah pemerintah pusat.
"Untuk kebijakan tatanan kehidupan baru tanggal 15 Juni 2020 nanti, DPRD menyarankan jangan pakai kata New Normal. Artinya kalau mengajukan New Normal tidak sesuai dengan yang diberlakukan oleh pemerintah pusat karena Batam ini masih zona merah," ujar Ketua DPRD Kota Batam usai rapat koordinasi penanganan Covid-19 bersama Pemko Batam, Kamis (4/6/2020).
Diakuinya dalam rakor tersebut, Pemko Batam sempat menyebutkan juga ada istilah Pembatasan Aktivitas Masyarakat (PAM).
Dalam prakteknya PAM juga termasuk gaya hidup yang berdampingan dengan Covid-19. Tetapi tetap menjalankan protokol Covid-19.
Menurut Nuryanto, istilah penggunaan PAM yang digunakan dasar hukumnya tepat. Yakni berlandaskan pada status Batam sesuai dengan arahan pusat, yakni Batam darurat bencana non alam.
"Kata PAM ini adalah bentuk langkah dan tindakan. Dari awal Pemko tak membuat kebijakan apapun seperti PSBB, Lockdown ataupun karantina. Sedangkan New Normal ini dijadikan untuk wilayah yang sebelumnya menerapkan PSBB," tegas pria yang akrab disapa Cak Nur ini.
Menurutnya, dalam pembuatan status nama ini harus ada normanya. Sehingga Kalau menggunakan istilah New Normal kurang tepat.
"Kami tak mau terjebak dengan nama itu. Karena dari awal Pemko Batam gak ambil kebijakan apapun. Hanya imbauan-imbauan saja. Itulah penegasan kami ingin mengetahui. Kami sampaikan hal ini ke Wakil Wali Kota Batam tadi. Karena dari sisi persyaratan kita tak mendukung," katanya.
Ia menegaskan, Kota Batam tidak termasuk dalam 102 daerah yang direkomendasi New Normal oleh pemerintah pusat.
• Kapolres Tanjungpinang Diperiksa Propam Polda Kepri, Imbas Kaburnya Narapidana Kasus Narkoba
• Tren Ekspor Olahan Kelapa di Batam Meningkat saat Pandemi, Tembus ke 6 Benua
Walaupun dari sisi persiapan kriteria, Kota Batam masih termasuk wilayah yang siap menerapkan New Normal.
"Dari sisi persiapan, Kota Batam lebih siap memang. Dari sisi penampungan rumah sakit dan lainnya. Hanya yang berhak menentukan New Normal itu pusat. Bukan kita sendiri. Status kita masih zona merah karena masih berjuang," sebutnya.
Nuryanto mengakui, hasil pertemuan ini akan ditindak lanjuti melalui komisi masing-masing.
"Kalau bicara fungsi pengawasan itu melekat. Dasar pengawasan harus ada laporan Pemko Batam ke DPRD. Mulai dari data dan perencanaannya. Sehingga ada kebijakan yang diambil. Kami boleh saja turun tapi dalam fungsi mengawasi. Kalau anggota mau turun boleh. Tapi hanya mengawasi saja, tidak boleh mengatur masyarakat. Kami hanya mengawasi jalannya kebijakan Pemko," kata Nuryanto.
Ia menambahkan, agar kebijakan PAM bisa berjalan maksimal, DPRD Kota Batam menyarankan agar dibuat dalam bentuk Peraturan Wali Kota Batam (Perwako).
Sehingga kebijakan yang dibuat memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat memberikan sanksi apabila masyarakat tidak memenuhi aturan yang berlaku. Jadi tak hanya bersifat imbauan saja.
"Masukkan dari kami buat Perwakonya. Kesadaran masyarakat masih membandel bisa diberikan sanksi. Kalau hanya imbauan kasian petugas di lapangan. Semoga ada peningkatan regulasi," katanya.
Istilah New Normal di Bintan
Pemerintah berencana menerapkan New Normal atau tatanan kehidupan baru di tengah pandemi Covid-19, pada Juni ini.
Harapannya, masyarakat bisa kembali produktif. Begitupun dari sisi ekonomi dan lainnya, setelah beberapa waktu lalu dihantam Corona.
Sementara itu, Bupati Bintan, Apri Sujadi tak sependapat dengan istilah New Normal.
Menurutnya masyarakat akan beranggapan New Normal sebagai kondisi normal layaknya sebelum pandemi Covid-19.
Anggapan ini menurutnya dapat menimbulkan permasalahan jika diimplementasikan dalam aktivitas sehari-hari.
Sebaliknya, dia mengenalkan istilah yang menurutnya lebih tepat dengan kondisi saat ini, yakni Adaptasi Penyesuaian Pola Hidup Baru.
"Anggapan New Normal sebagaimana keadaan normal, tentu tidak benar. Ini berbahaya bila diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari, sebaiknya diganti dengan istilah adaptasi dengan pola hidup baru," katanya, Senin (1/6/2020).
Apri sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bintan juga menegaskan mengganti istilah New Normal dengan kalimat adaptasi dengan pola kehidupan Baru.
Sebab Apri menilai, kalimat tersebut relatif dapat lebih mudah dipahami masyarakat, terutama yang tinggal di pulau-pulau.
Beradaptasi dengan kehidupan baru berarti masyarakat mulai menyesuaikan diri dengan kondisi yang dihadapi sekarang.
Untuk mencegah tidak tertular Covid-19, masyarakat tetap harus melaksanakan protokol kesehatan dalam beraktivitas.
"Penggunaan istilah yang mudah dipahami masyarakat dibutuhkan karena itu berhubungan dengan aktivitas sehari-hari, apalagi tingkat pemahaman masyarakat tidak selalu sama,"ucapnya.
Apri juga mengungkapkan, bahwa aktivitas masyarakat akan dimulai lagi, tidak dibatasi, namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan agar tidak tertular Covid-19.
Protokol kesehatan ikut mengatur kehidupan masyarakat dalam beraktivitas.
Protokol kesehatan yang harus dilaksanakan seperti jaga jarak fisik, penggunaan masker dalam beraktivitas, penyediaan tempat mencuci tangan dan sabun, dan menggunakan sarung tangan bagi pekerja yang berinteraksi dengan konsumen.
"Pengawasan tentu harus lebih diperketat di ruang publik, dan tentu ada sanksi bagi pelanggarnya," ucapnya.(TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi/Alfandi Simamora)