TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Jajaran Polsek Bintan Timur meringkus seorang pemuda berinisial MM (18). Ia nekat membawa kabur anak gadis orang yang masih berusia 14 tahun.
Belakangan diketahui, pemuda itu juga telah mencabuli korban.
Kapolsek Bintan Timur,Kompol Krisna Ramadhani menjelaskan kronologi singkat kasus yang membuat MM berakhir di penjara.
Berawal saat ayah korban mendapat kabar dari abang korban, kalau anak gadisnya itu hilang pada Senin (18/5/2020) lalu.
Setelah itu, ayah korban meminta saudara korban untuk mencari bersama. Kemudian ayah dan abang korban berangkat dari Berakit ke Kijang Kota.
• Tribun Podcast, Haripinto Mengurai New Normal di Batam dan Survive saat Pandemi
• New Normal Tidak Boleh Diterapkan di Zona Merah, Sedangkan Zona Hijau Terserah Pemda
Saat sedang mencari di daerah Kampung Kolam, pelapor bertemu korban sedang berboncengan dengan terlapor, tetapi terlapor malah melajukan kendaraannya.
"Kemudian pelapor mengejar dan mengepung bersama abang korban setelah berhasil mendekati, kemudian pelapor langsung melapor kepada pihak yang berwajib untuk proses lebih lanjut,” jelas Krisna, Kamis (4/6/2020).
Krisna menuturkan, sebelumnya pemuda ini juga pernah membawa pergi korban selama tiga hari tanpa sepengetahuan keluarganya.
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap terduga, akhirnya MM ditetapkan menjadi tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Kita sudah amankan tersangka dan saat ini sudah berada di sel tahanan,"ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 82 ayat 1 Juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)