BATAM TERKINI

WARGA Batam Melanggar Protokol Kesehatan Tak Akan Diberi Sanksi, Jefridin: Ditegur Lebih Terhormat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin mengatakan, pemerintah tak akan memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan selama pandemi covid-19.

Menurutnya, warga akan merasa lebih terhormat saat diberikan teguran dibandingkan sanksi.

Dia mengatakan, Pemko Batam sudah serius melakukan penanganan bahkan setiap malam Tim Gugus Covid-19 melakukan penyisiran diseluruh Kota Batam.

Namun fakta di lapangan warga Batam masih saja banyak yang terkesan tidak peduli dengan kondisi wabah saat ini.

Masih banyak warga yang nongkrong di luar rumah.

Tak Patuh Aturan New Normal Bakal Kena Sanksi, Pemprov Kepri Susun Skenario

Bukan hanya itu banyak juga warga yang belum mengikuti anjuran pemerintah untuk menggunakan masker saat bepergian.

Bahkan untuk wilayah Batuaji dan Sagulung pasar kaget masih ramai buka dan ramai pengunjung.

Yang parahnya pedagang tidak melaksanakan imbauan pemerintah untuk jaga jarak.

Mengenai kondisi tersebut Jefridin mengatakan, pemerintah kota Batam, hanya bisa memberikan imbauan.

"Kalau kita berikan sanksi, lama-lama semua warga Batam bisa kena sanksi. Jadi kita berikan teguran. Kita harapkan warga itu sadar dengan kondisi saat ini," kata Jefridin.

Dia juga mengatakan, sampai saat ini belum ditemukan vaksin yang bisa mengobati pasien yang terpapar Corona.

"Jadi kita minta kesadaran masyarakat kota Batam, agar kita terlepas dari wabah corona yang terjadi sekarang," katanya.

Dia juga mengimbau masyarakat agar menaati anjuran pemerintah dan protokol kesehatan, selalu cuci tangan, gunakan masker dan jaga jarak serta hindari keramaian.

Sebelumnya diberitakan, tatanan kehidupan baru atau new normal akan diterapkan mulai 15 Juni 2020 mendatang di Batam.

Dalam hal itu beberapa aspek harus dipersiapkan menjelang kebijakan "new normal" tersebut.

Salah satu yang terpenting adalah, menanamkan pemahaman masyarakat dalam tentang pentingnya menjaga protokol kesehatan.

Demi kepentingan ini, Pemerintah Kota Batam telah melakukan pemantauan di sejumlah titik Kecamatan di Kota Batam.

Area-area seperti kedai kopi, dan pasar adalah lokasi paling rawan terjadi kerumunan orang serta pelanggaran physical distancing.

Menurut Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad, yang sempat melakukan tinjauan di sejumlah lokasi Kecamatan Sekupang beberapa waktu lalu, masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker dan berjaga jarak.

• DLH Batam Terjunkan 30 Personel Bersihkan Sampah Plastik dalam Gorong-gorong di Jodoh

"Kita pantau lokasi-lokasi itu, dan dari sebanyak itu orang, 52 di antaranya kita temukan tidak memakai masker. Alhasil, kita suruh putar ulang, kembali ke rumah masing-masing," ujarnya.

Namun, meski begitu, tampaknya penanaman kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan masih sebatas pemberian imbauan saja.

Belum ada sanksi hukum yang secara tegas mengatur konsekuensi pelanggaran ini.

Ditemui di Dataran Engku Putri, Minggu (7/6/2020), Walikota Batam, Muhammad Rudi pun mengaku masih enggan menetapkan sanksi hukuman bagi masyarakat pelanggar protokol kesehatan.

"Tidak lah, kita edukasi terus saja, supaya masyarakat itu sadar," ujar Rudi.

Menurutnya, pendekatan yang diterapkan masih berbentuk persuasif, yakni mengimbau agar masyarakat memahami pentingnya memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan.

"Kita harapkan masyarakat itu sadar, bahwa ini ada kepentingan orang lain, bukan hanya kepentingan pribadi saja," tambahnya. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami/ Ian Sitanggang)

Berita Terkini