TRIBUNBATAM.id, BATAM - Warga yang menjadi korban pembelian kaveling bodong mendatangi Mapolda Kepri.
Mereka hendak membuat laporan terkait pembelian kaveling di Bukit Indah Nongsa dan Bintan Teluk Lenggung, Punggur ke polisi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto yang menerima warga yang untuk membuat laporan tersebut.
"Selasa (9/6) kemarin, ada warga yang menjadi korban penipuan pembelian kaveling bodong. Selanjutnya kami meminta perwakilan warga untuk memberikan laporan," ujar Arie, Rabu (10/6/2020).
Arie mengatakan laporan yang telah di terima pihaknya tersebut akan mengkaji terlebih dahulu untuk diambil tindakan lebih lanjut.
"Saat ini kita sedang mengkaji laporan masyarakat tersebut," ujarnya.
Seorang perwakilan masyarakat yang membuat laporan di Polda Kepri, Ilyas Kadir mengatakan, kedatangan warga karena ingin mendapatkan kejelasan terkait nasib mereka yang tertipu membeli kaveling tersebut.
Pihaknya bersama warga lainnya sudah beberapa kali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD.
Dalam RDP tersebut, merekomendasikan agar pihak pengelola agar memenuhi hak warga yang telah membeli kaveling tersebut.
"Jika tidak bisa kaveling, maka uang kami yang telah dibayarkan agar dikembalikan," sebutnya.
• Lintas Komisi Sepakat Bentuk Pansus, Ketua DPRD Batam Belum Terima Hasil RDP dengan bright PLN
• Siap-siap Tak lama Lagi Mi Band 5 Bakal Diluncurkan, Ada Bocoran 4 Varian Warna
Ilyas berharap agar permasalahan yang menimpa dirinya dan ratusan warga Lainnya agar bisa seceptnya menemukan solusi.
Ganggu Cadangan Air Batam
Komunitas pegiat lingkungan di Batam, Batam Green Initiative (BaGI) mendukung langkah tegas yang diambil tim penegakan hukum KLHK terkait kasus dugaan pengalihan kawasan hutan lindung menjadi kaveling di Kota Batam.
Dewan Pembina BaGI, A. Khafi mengatakan, selain membuat konsumen merugi, fungsi hutan sebagai cadangan air menjadi berkurang.
Kasus dugaan alih fungsi hutan lindung menjadi kaveling mencuat setelah Komisaris PT Prima Makmur Batam (PMB) ditahan oleh KLHK karena membabat hutan lindung di Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
"Kami mendukung penuh langkah yang diambil pihak Gakkum KLHK. Apalagi ini membuat ribuan konsumen merugi. Apalagi isu Batam krisis air sempat digaungkan. Kita lagi butuh air kok hutan lindung disalahgunakan sih," tegasnya kepada TribunBatam.id, Senin (24/2/2020).
Ia mengatakan, hutan lindung (protected forest) merupakan kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu untuk dilindungi.
Ini menyangkut agar fungsi-fungsi ekologisnya — terutama menyangkut tata air dan kesuburan tanah dapat berjalan dan dinikmati manfaatnya oleh masyarakat di sekitar.
"Itu amanat Undang-Undang (UU) RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan loh. Di situ disebutkan jika fungsi pokok hutan lindung itu juga mencegah banjir. Memang mau Batam ke depan kekurangan hutan lindung dan akhirnya banyak dampak ke warga," pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum Pidana (Gakkum) KLHK RI, Yazid Nurhuda menyebut pihaknya telah menindaklanjuti sebanyak tiga kasus alih fungsi hutan lindung menjadi kaveling di Kota Batam.
"Dan untuk ketiganya sprindik (Surat Perintah Penyidikan) telah keluar," tegasnya kepada Tribun Batam saat dihubungi.
Jadi Atensi Pemerintah Pusat
Kerusakan lingkungan hidup di beberapa titik di Kota Batam, menjadi atensi Komisi IV DPR RI yang membidangi pertanian, lingkungan hidup, serta kelautan dan perikanan.
Pekan lalu, bahkan Ketua Komisi IV DPR RI Sudin dan beberapa anggota mendampingi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI di Batam untuk mengamankan penyalahgunaan hutan lindung di Kaveling Bukit Indah Nongsa 4, Telaga Punggur, Kecamatan Nongsa, Batam, Kepri.
Atau sekitar 200 meter dari Bumi Perkemahan Raja Ali Kelana.
• Siap-siap Tak lama Lagi Mi Band 5 Bakal Diluncurkan, Ada Bocoran 4 Varian Warna
Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK Nunu Anugrah dalam rilisnya yang diterima Senin 24 Februari 2020, menjelaskan, Gabungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) LHK, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) KLHK Riau, Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam, Daops Manggala Agni Batam, Direktorat Pengamanan BP Batam, Polsek Nongsa, dan Koramil Nongsa bekerjasama untuk menghentikan kegiatan pembukaan Kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepri tanpa izin seluas 28 hektar oleh PT Prima Makmur Batam (PMB).
Selain itu menangkap Z alias A (39) Komisaris PT. PMB, pada Jumat (21/2/2020).
Penindakan kegiatan tanpa izin PT PMB dilakukan saat sidak yang dipimpin langsung oleh Dirjen Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani beserta Ketua dan anggota Komisi IV DPR RI di Batam. Sidak ini dilakukan dalam rangka memantau progres penegakan hukum yang dilakukan oleh KLHK terkait kegiatan tanpa izin yaitu perambahan dan perusakan kawasan hutan dan mangrove di Batam.
"Selain PT. PMB, saat ini Gakkum LHK sedang menyidik dua perusahaan lain dengan modus yang sama yaitu membuka kawasan hutan lindung tanpa izin untuk pemukiman," ujar Rasio Sani.
Dalam sidak ini, tim menemukan bahwa PT. PMB masih melakukan kegiatan pembukaan kawasan hutan.
"Di lokasi ini kami berhasil menangkap langsung Komisaris PT. PMB yaitu Z alias A (39 tahun)," lanjutnya.
Rasio Sani menambahkan bahwa upaya penyelamatan dan pemulihan kawasan hutan merupakan prioritas dan komitmen pemerintah.
• Jedar Kenang 3 Tahun Meninggal Julia Perez, Cuma Kakak yang Percaya Aku bisa Nyanyi
• PPDB Bintan Dimulai 22 Juni, Ini Syarat & Tata Cara Pendaftaran Via Online dan Whatsapp
"Kita harus menyelamatkan kawasan hutan karena sangat penting untuk melindungi masyarakat dari bencana ekologis, longsor, banjir dan abrasi. Pelaku perusakan kawasan hutan apalagi hutan lindung dan kawasan lindung lainnya seperti mangrove, harus kita hukum seberat-beratnya," ungkapnya.
Komitmen KLHK untuk menindak tegas pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan jelas, sudah lebih 785 kasus dibawa ke pengadilan.
“Jangan biarkan pelaku kejahatan seperti ini mendapatkan keuntungan dengan mengorbankan lingkungan hidup dan kehidupan masyarakat kita. Kita harus melindungi lingkungan hidup agar kehidupan masyarakat dapat terjaga dari bencana ekologis. Pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera dan tidak menyengsarakan dan merugikan banyak orang," tegasnya.
Dalam sidak ini, tim Gabungan telah mengamankan 3 excavator, 1 bulldozer, dan 7 dump truck serta menahan Z alias A (39) Komisaris PT PMB. Tersangka Z telah dibawa ke Kantor Jakarta untuk diperiksa. PPNS KLHK juga memeriksa tiga operator di Kantor SKW II Batam. Berdasarkan Z, lahan hutan itu dipotong dengan excavator, dan tanah diratakan dengan bulldozer, sebelum kemudian ditimbun. Setelah itu, lahan berupa kavling dijual secara kredit. Saat ini sudah terjual ribuan kavling.
Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriono yang hadir dilokasi bersama dengan Dirjen Gakkum KLHK menegaskan bahwa operasi pengamanan hutan akan terus dilakukan untuk memerangi perusakan kawasan hutan, khususnya di Pulau Batam.
"Operasi ini merupakan salah satu bukti komitmen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyelamatkan kawasan hutan dan lingkungan, khususnya di Pulau Batam. Ekosistem hutan lindung di Batam memiliki peran penting dalam perlindungan sistem penyanggah kehidupan, pelindung pantai dan mengatur tata air," ucap Sustyo.(TribunBatam.id/Alamudin/Ichwannurfadillah/Leo Halawa)