Kantor Imigrasi Karimun Mulai Layani Pembuatan Paspor, Kuota Dibatasi, Ini Aturan Mainnya

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pemohon penerbitan paspor menjalani sesi foto di Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, beberapa waktu lalu. Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau akan kembali membuka layanannya mulai (15/6/2020).

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun membuka kembali pelayanan penerbitan paspor mulai Senin (15/6/2020).

Hal itu mengacu pada Surat Edaran Dirjen Imigrasi nomor IMI-GR.01.01.0946 Tahun 2020 tentang pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian dalam masa tatanan normal baru per tanggal 9 Juni 2020.

Dengan begitu, masyarakat yang sempat tertunda pembuatan paspornya, kini sudah bisa mengurus lagi ke Kantor Imigrasi.

Pelayanan pengurusan paspor dibuka sejak pukul 07.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB setiap hari kerja.

Sebelumnya, pelayanan paspor dibatasi hanya untuk orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atau karena alasan darurat lainnya. Itu untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kanim Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun Kristian mengatakan pelayanan penerbitan paspor setelah adanya surat edaran itu akan menggunakan protokol kesehatan.

Pemohon diwajibkan memakai masker, di cek suhu tubuh serta mencuci tangan di tempat yang sudah disiapkan.

"Jadi mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Pemohon yang suhu tubuhnya 38 derajat kita anjurkan periksa kesehatan," kata Kristian, Minggu (14/6/2020).

Kemudian para petugas yang akan melayani masyarakat juga melengkapi diri dengan Alat Pelindung Diri (APD) untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.

"Petugas akan pakai APD. Di setiap konter sudah disediakan tirai," ujarnya.

Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan harus mengisi antrean melalui aplikasi APAPO. Pengisian ini sudah dimulai sejak Jumat (12/6/2020).

Berdasarkan surat edaran dari Dirjen Imigrasi, pelayanan akan dibatasi maksimal 50 persen dari sebelumnya.

• Satresnarkoba Polresta Barelang Bekuk 3 Tersangka, Temukan 7,6 Kg Sabu-Sabu Tertanam di Rumah

• Telanjang Sambil Memeluk Pohon, Ulah Orang dengan Masalah Kejiwaan Jadi Perhatian Warga

"Masyarakat lebih dahulu dapat mengisi form di aplikasi APAPO. Kuota perhari 24 pemohon sesuai arahan dirjen yang 50 persen," jelas Kristian.

Pendaftaran melalui aplikasi tersebut, teramg Kristian bertujuan menghindari penumpukan para calon pemohon, dan penerapan sosial dan physical distancing.

"Kalau buka antrean walk in bakal banyak yang antri. Jadi kita sudah diatur lewat APAPO itu," terangnya.

Sedangkan bagi layanan yang bersifat darurat atau khusus, pihak Imigrasi akan mendatangi rumah-rumah pemohon.

"Seperti orang sakit darurat kita tetap bisa langsung ke rumah. Ini juga bagian dari layanan kita," ujarnya.

Hanya Layani untuk Kebutuhan Darurat

Pelayanan penerbitan paspor di Kabupaten Karimun saat ini masih terhenti.

Itu karena adanya pandemi Covid-19. Makanya, Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun masih menutup permohonan pembuatan paspor bagi masyarakat.

"Sementara ini masih menutup pelayanan pembuatan paspor," kata Kasi Infokim Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Kristian, baru-baru ini.

Kristian mengaku belum tahu sampai kapan penutupan ini berakhir. Saat ini pihaknya masih menunggu aturan baru terkait pembukaan kembali layanan pembuatan paspor dari Direktorat Jenederal Imigrasi, Kemenkumham RI.

"Kita masih menunggu aturan baru dari Dirjen Imigrasi," ujarnya.

• LINK http://ppdb-batam.id Untuk PPDB Batam Susah Diakses, Disdik Buka Posko Pengaduan

Meski demikian, pihak imigrasi masih membuka pelayanan terhadap permohonan paspor yang bersifat darurat atau tidak dapat ditunda, seperti orang sakit yang memang harus segera dirujuk ke luar negeri.

"Kita batasi untuk yang berkebutuhan emergency saja sejak bulan April," sebut Kristian.

Menurutnya, apabila Kementerian kembali memberi arahan untuk membuka pelayanan seperti biasa, maka akan dijalankan dengan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19.

"Kalau dibuka maka menerapkan protokol kesehatan. Kita juga sudah siapkan beberapa Alat Pelindung Diri (APD) untuk petugas yang memberikan pelayanan.

Kemudian sarana cuci tangan, alat pengecek suhu tubuh," terangnya.

Perketat Pengawasan Warga Asing

Petugas Imigrasi mengawasi secara ketat Warga Negara Asing (WNA) yang masuk melalui Pelabuhan Tanjungbalai Karimun.

Hal ini disebabkan isu global terkait virus corona yang cukup menghebohkan dunia.

"Terkait virus corona, kita telah melakukan proses sebagai mana mestinya. Dengan melakukan pengawasan ketat di pelabuhan untuk mencegah," kata PLH Kepala Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Bayu Eka Permana, Senin (27/1/2020).

Namun meskipun demikian Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun belum menambah personel di TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi).

"Penambahan personel tekiat isu akan liat secara situsional. Untuk sekarang tidak ada kendala untuk kita perlu menambahkan personel. Tapi kita tetap waspada," sebutnya.

Ditambahkan Bayu, untuk saat ini belum ada kebijakan khusus yang diterapkan oleh pihak Imigrasi untuk mencegah WNA masuk ke Karimun.

"Sampai saa ini tidak ada kebijakan khusus dari pusat," ujarnya.

Selain petugas Imigrasi, seluruh instansi terkait di pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun juga bersiaga.

Dari pantauan tribunbatam.id di Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun, seluruh petugas yang berhubungan langsung dengan penumpang tampak bersiaga dengan memakai masker dan sarung tangan.

Diantaranya petugas Kesehatan Kawasan Pelabuhan (KKP) melakukan pemantauan suhu tubuh penumpang mnggunakan thermalscanner. Kemudian petugas Bea dan Cukai yang memeriksa barang bawaan penumpang.

Para penumpang kapal ferry yang tiba dari Negara Malaysia ataupun Singapura dipantau secara intensif oleh petugas.

Hingga saat ini belum ada ditemukan penumpang yang terpapar virus Corona di Kabupaten Karimun. (TribunBatam.id/Elhadif Putra)

Berita Terkini