BATAM TERKINI

Satresnarkoba Polresta Barelang Bekuk 3 Tersangka, Temukan 7,6 Kg Sabu-Sabu Tertanam di Rumah

Penangkapan bermula saat pihaknya menangkap pelaku bernama Elvin (25) di sebuah hotel di Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, sekira pukul 22.30 WIB.

zoom-inlihat foto Satresnarkoba Polresta Barelang Bekuk 3 Tersangka, Temukan 7,6 Kg Sabu-Sabu Tertanam di Rumah
TribunBatam.id/Istimewa
Anggota Satres Narkoba Polresta Barelang menemukan barang bukti sabu-sabu. Tiga tersangka diringkus dari pengungkapan kasus ini.

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Tiga orang jaringan sabu-sabu antar provinsi diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang, Rabu (10/6/2020) lalu.

Dari ketiga pelaku, dua orang di antaranya bertindak sebagai kurir.

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman mengatakan, penangkapan bermula saat pihaknya menangkap seorang pelaku bernama Elvin (25) di sebuah hotel di Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, sekira pukul 22.30 WIB.

“Dari tersangka Elvin, kami menyita 5 paket sabu-sabu dengan berat 5,3 gram,” kata Rahman kepada TribunBatam.id, Minggu (14/6/2020).

Elvin mengaku, dirinya mendapat ‘barang haram’ itu dari tersangka lainnya bernama Muhammad Raffi (28).

Dari pengakuan tersangka itu, pihaknya kembali bergerak untuk menangkap tersangka Raffi.

Raffi berhasil dibekuk di indekosnya, kamar nomor 27 Ruko Komplek Srijaya Abadi Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepri.

“Dari tangan Raffi, kami menemukan barang bukti sebanyak 1 paket sabu-sabu seberat 110,32 gram. Yang bersangkutan bertindak sebagai kurir,” sebut Rahman.

Setelah diinterogasi, Raffi mengaku jika penyuplai sabu-sabu kepada dirinya berasal dari seseorang bernama Hamdi (33) yang berdomisili di Kota Tembilahan, Provinsi Riau.

Mendengar informasi itu, Rahman bersama tim bergegas menuju Kota Tembilahan menggunakan jalur laut.

“Sekira pukul 06.30 WIB, kami langsung mengamankan Hamdi dan menyita barang bukti sabu-sabu seberat 7.678,62 gram (7.6 kg) yang ditanam di tanah sekitar rumahnya,” ungkap Rahman.

Tersangka Hamdi kemudian dibawa ke Batam sekira pukul 10.00 WIB. Total barang bukti dari ketiga pelaku seberat 7.794,24 gram atau 7,79 kilogram.

Telanjang Sambil Memeluk Pohon, Ulah Orang dengan Masalah Kejiwaan Jadi Perhatian Warga

Mengenal Fitur Google Classroom, Aplikasi yang Sering Digunakan Selama Pandemi Covid-19

Ungkap Kasus Ditreskarkoba Polda Kepri

Dua pria dibekuk anggota Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri.

Mereka ditangkap atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved