Kampus swasta mendapatkan prioritas karena rentan terhimpit masalah ekonomi akibat pandemi Covid-19. Bantuan ini diberikan kepada mahasiswa yang sedang menjalankan masa kuliahnya, namun bukan yang sudah mendapatkan KIP-kuliah.
Sehingga bantuan ini tidak ditujukan untuk mahasiswa baru. (Tribun Network/fah/wly)
Ada 410 ribu mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19. Nadiem Makarim mengatakan terdapat tiga kriteria mahasiswa yang berhak mendapatkan bantuan. Kriteria pertama adalah mahasiwa yang mengalami kendala finansial.
"Yang pertama dan yang terpenting ada kendala finansial," ujar Nadiem. Syarat kedua bagi mahasiswa yang ingin mendapatkan bantua adalah tidak sedang dibiayai program KIP Kuliah atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT secara penuh maupun sebagian.
"Jadi tidak ada tumpang tindih dari program KIP kuliah, ataupun program beasiswa lainnya," ucap Nadiem.
Selain itu, bantuan ini diberikan untuk mahasiswa perguruan tinggi negeri dan swasta yang sedang menjalani perkuliahan di semester ganjil tahun 2020.
"Jadinya untuk mahasiswa yang existing, bukan mahasiswa baru. Yang existing di dalam perguruan tinggi yang punya risiko drop out, yang tinggi punya risiko tidak bisa bayar UKT di perguruan tinggi," kata Nadiem. (*)