TRIBUNBATAM.id - Menjadi pegawai negeri sipil (PNS) merupakan dambaan bagi setiap orang.
Profesi yang mengabdikan dirinya untuk bangsa Indonesia banyak orang menjadikan bagian dari cita-citanya.
Untuk masuk PNS, tidaklah mudah. Setiap warga negara Indonesia harus mengikuti berbagai persyaratan dan tes untuk bisa masuk menjadi PNS.
Setelah dinyatakan diterima, calon PNS nantinya akan mendapat nomor induk pegawai (NIP).
Nomor induk pegawai ini juga sebagai tanda atau bukti seseorang menjadi PNS.
Namun tidak banyak yang tahu, siapakah orang pertama di Indonesia yang menjadi PNS?
Orang pertama yang menjadi PNS di Indonesia adalah Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono IX.
Ia tercatat menjadi PNS pertama yang memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) 010000001.
Dilansir dari Kompas.com, Sri Sultan Hamengkubuwono IX tercatat memiliki kartu PNS pada tahun 1940.
Ia diangkat oleh Alm. A.E Manihuruk sebagai PNS pertama di Indonesia.
A.E Manihuruk merupakan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara yang saat itu statusnya bukan PNS, karena Kepala Badan kebanyakan berasal dari Pejuang, Tentara atau Politikus.
Sri Sultan HB IX mendapat NIP : 010000001.
Hal itu dibenarkan oleh Penghageng Tepas Dwarapura Keraton Yogyakarta, KRT Jatiningrat, Senin (16/12/2019).
"Iya benar PNS pertama. Ini fotocopy kartu PNS Beliau (Sri Sultan HB IX)," ujar KRT Jatiningrat.
KRT Jatiningrat mengatakan, awalnya ia juga tidak mengetahui bahwa Sri Sultan HB IX merupakan PNS pertama Indonesia.
Ia baru mengetahui setelah melihat salinan kartu PNS Sri Sultan HB IX.