"Mereka sangat brutal. Mereka merusak gerbang perumahan dan membuang tembakan sebanyak 7 kali sehingga menyebabkan satu orang sekuriti tertabrak atas nama Adi Nugroho dan 1 orang pengemudi ojek online ini tertembak di bagian kaki jempol kanan dan saat ini kedua-duanya sedang dirawat di rumah sakit Medistra karang Tengah," pungkasnya.
Akibat peristiwa ini, pelaku terancam dijerat pasal 88 KUHP terkait pemufakatan jahat dan atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan atau pasal 170 tentang kekerasan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul John Kei Kembali Ditangkap, Kapolri: Negara Tidak Boleh Kalah dengan Preman,
(Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Kapolri Angkat Bicara Soal Kasus Kelompok John Kei: Negara Tidak Boleh Kalah dengan Preman