TRIBUNBATAM.id, BATAM - Direktur Utama PT Bright PLN Batam, Budi Pangestu, menjelaskan alasan tagihan listrik sempat melonjak.
Dalam Tribun Podcast, Selasa (23/6/2020), ada dua alasan utama yang mengakibatkan tagihan listrik melonjak kali ini.
Pertama, petugas catat meter tidak terjun ke rumah-rumah warga pada bulan Maret dan April 2020 karena pandemi Covid-19.
Alasan kedua, pemakaian listrik pelanggan diduga bertambah oleh karena kegiatan Work From Home (wfh) yang dilaksanakan selama pandemi.
"Tagihan listrik melonjak karena masyarakat saat ini banyak yang bekerja dari rumah, sehingga penggunaan listriknya bertambah. Selain itu, ketika lebaran kemarin, pelanggan juga lebih sering berada di rumah," jelas Budi.
bright PLN Batam memakai rata-rata tagihan listrik selama tiga bulan terakhir selama petugas catat meter tidak bertugas.
Padahal, rata-rata pemakaian listrik tiga bulan yang lalu dengan pemakaian listrik selama pandemi berbeda.
Tarif yang dipukul rata lebih rendah dari tagihan seharusnya yang dibebankan.
Ketika petugas catat meter kembali bertugas di bulan Juni, selisih kekurangan tagihan pada bulan Mei lalu dibebankan di bulan Juni.
Contohnya, sesuai dengan perhitungan rata-rata tagihan listrik warga di bulan April dan Mei, pelanggan yang tidak mengirim foto meteran listrik dibebankan tagihan Rp 100 ribu, padahal kenyataannya, pemakaian listrik seharusnya dibebankan biaya Rp 150 ribu.
Sehingga, ada selisih Rp 50 ribu per bulan yang harus dibayarkan oleh pelanggan.
Apabila perhitungan ini terus berlangsung selama dua bulan, maka tambahan biaya listrik yang harus dibayarkan pelanggan di bulan Juni adalah, tagihan bulan tersebut ditambah dengan selisih tagihan di dua bulan sebelumnya.
"Inilah yang membuat tagihan listrik bulan ini seolah-olah naik," ujar Budi.
Bisa Dicicil 9 Bulan
Baru-baru ini Bright PLN Batam menetapkan kebijakan relaksasi kepada pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan listrik pada bulan Juni 2020.