TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Kelompok John Kei diciduk pihak kepolisian.
Hal itu lantaran penyerangan yang dilakukan Godfather of Jakarta ke perumahan elit Green Lake City.
Belakangan ikut terungkap jika John Kei juga disebut memerintahkan pembunuhan Nus Kei yang adalah pamannya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menyebut John Refra Kei, narapidana penerima pembebasan bersyarat, memerintahkan anak buahnya menyerbu dan membunuh pamannya, Nus Kei.
Namun Anton Sudanto, penasihat hukum John Kei, membantah tuduhan itu.
Rumah Nus Kei, di kluster Australia, Perumahan Green Lake City, Tangerang, disebut belasan anak buah John Kei pada Minggu (21/6).
• Terungkap! Isi Pesan Nus Kei di Whatsapp Ungkap Permintaan Kepada John Kei: Ini Masalah Kita Berdua
• Kapolri Jendral Ihdam Aziz Tanggapi Masalah Kasus John Kei : Negera Tidak Boleh Kalah Dengan Preman
bangunan itu dirusak, demikian pula dua mobil miliknya dan sebuah mobil tetangganya.
Anton menyatakan tidak ada bukti konkret yang menunjukkan instruksi John Kei kepada anak buahnya untuk menyerang Nus Kei.
"Tentu itu kami membantah (John Kei perintahkan anak buahnya menyerang Nus Kei) karena nggak ada bukti sama sekali," kata Anton saat menemani pemeriksaan John Kei di Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Namun pihaknya menghormati penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Ini kan masih dalam tahap penyidikan, jadi biarkan diuji dulu oleh penyidik. Kita lihat nanti seperti apa perkembangannya," jelasnya.
• Ramalan Zodiak Kamis 25 Juni 2020, Taurus Diuji, Capricorn Menuai Apa yang Ditabur, Virgo Optimis
• Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 24 Juni 2020, Gemini Dpenuhi Tuntutan Keluarga, Leo Dipuji
Anton enggan menanggapi materi kasus yang tengah dihadapi kliennya. Saat ini, pihaknya masih mengkaji bukti yang ada untuk mengadvokasi kliennya.
"Saya tidak bisa ngomong materi perkara ya. Tapi kami sudah dampingi beliau (Jon Kei). Intinya kami akan kooperatif karena kami taat hukum," katanya.
John Kei keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Permisan, Nusakambangan, Jawa Tengah pada akhir 26 Desember 2019 lalu karena mendapat pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM.
Ia divonis Mahkamah Agung 16 tahun penjara karena terlibat dalam pembunuhan Tan Harry Tantono alias Ayung , bos PT Sanex Steel Indonesia (SSI).
Selain menyerbu rumah Nus Kei, anak buah John Kei juga membunuh Yustus Corwing Rahakbau (anak buah Nus Kei) dan melukai Erwin (juga anak buah Nus Kei), di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kapolda menyebut motif kasus tersebut yaitu masalah ekonomi. John Kei tidak puas terhadap pembagian bagian penjualan tanah di Kota Ambon Maluku.
Menurut Kapolda, John Kei dan Nus Kei sempat saling mengancam melalui pesan pendek di handpone.
Selesai operasi Selain menangkap John Kei, Polda Metro Jaya meringkus 29 anak buahnya. Dalam penyerbuan ke kompleks Perumahan Green Lake, Tangerang, anak buah Jon Kei menambrak petugas sekuriti setempat dan menembak seorang pengemudi ojek online (ojol).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus memastikan senjata api (senpi) yang digunakan kelompok John Kei hanya satu.
"Senpinya satu. Pelaku sempat melepaskan tujuh tembakan di luar dari Perumahan Green Lake,” kata Yusri Yunus.
Kepastian itu juga disampaikan tersangka saat diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Namun pemegang senjata api itu masih dalam pengejaran polisi.
Pengemudi ojek online berinisial A (44) yang menjadi korban penembakan, telah menjalani operasi.
Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan pengemudi ojol itu diketahui tertembak di bagian kaki.
Menurutnya telah dilakukan operasi pengangkatan proyektil di kakinya.
"Kemarin (Senin), pengemudi ojek online sudah dioperasi untuk mengangkat proyektil di kaki kanannya,” kata Yusri.
Ditambahkan, pengemudi ojek online tersebut masih harus mendapatkan
perawatan intensif di RS Tangerang. (tribunnetwork/igm)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul John Kei Bantah Perintah Bunuh Pamannya
Penulis: Igman Ibrahim