Kapolri Jendral Ihdam Aziz Tanggapi Masalah Kasus John Kei : Negera Tidak Boleh Kalah Dengan Preman
Mencuatnya kasus kekerasan kelompok John Kei, Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz turut angkat bicara.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kasus kekerasan yang dilakukan kelompok John Kei kembali menarik perhatian Publik.
Apalagi John Kei diketahui merupakan Narapidana yang baru saja keluar dari penjara karena mendapatkan Asimilasi dari pemerintah.
Mencuatnya kasus kekerasan kelompok John Kei, Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz turut angkat bicara.
• Rabu (24/6) Besok, KPU Kepri Akan Mulai Tahapan Verifikasi Faktual Calon Independen Untuk Pilkada
• Ini 5 Vitamin Untuk Tingkatkan Kesuburan, Dipercaya Bisa Cepat Bikin Hamil
• Video Porno Muncul Saat Webinar yang Diselenggarakan Oleh KPU Sumbar, Peserta Langsung Heboh
Jenderal polisi bintang empat tersebut mengapresiasi jajaran Polda Metro Jaya atas penangkapan kelompok John Kei yang beberapa hari lalu berbuat aksi kekerasan hingga menimbulkan korban luka dan jiwa di Perumahan Green Lake City, Tangerang dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Idham menyebut, pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang kepada kelompok preman yang membuat resah dan takut masyarakat.
"Kuncinya adalah negara tidak boleh kalah dengan preman,” kata Idham Azis dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (22/6/2020).
Idham Aziz mengatakan, negara harus hadir dan tidak boleh kalah dengan aksi-aksi kriminalisme dan premanisme.
Menurutnya tindakan penganiayaan, pengrusakan, atau penjarahan sangat tidak dibenarkan.
Jenderal bintang empat itu meminta agar proses hukum pelaku terus dikawal sampai sidang nanti.
Dia juga meminta agar masyarakat ikut melakukan pengawasan.
“Kita proses dan kita kawal hingga ke persidangan nanti,” katanya.
Terancam Hukuman Mati
John Refra Kei atau John Kei kembali ditangkap kepolisian karena diduga menjadi dalang penyerangan dan penembakan di Jakarta Barat dan Tangerang, Minggu (21/6/2020).
Setelah sempat bebas bersyarat pada 26 Desember 2019 lalu, John Kei kembali menghadapi proses hukum baru.
Diketahui, pelaku dijerat dengan pasal berlapis atas kasus tersebut.