TRIBUNBATAM,id, BATAM - Tiga bakal calon (balon) Gubernur Kepri mendatangi Kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN).
Ketiga Balon Gubernur Kepri ini mengambil formulir pendaftaran di Kantor DPW PAN Kepri Jl. Engku Putri, Ruko Trikarsa Blok C No. 7 Batam Centre, Kecamatan Batam Kota.
Ketua Penjaringan calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DPW PAN Kepri Sukriadi mengatakan, PAN Kepri masih menerima pendaftaran balon Cagub dan Cawagub hingga batas akhir Jumat, (26/6/2020) mendatang.
"Tadi pagi (Rabu red), kami menerima pendaftaran tim dari Isdianto, Balon Gubernur Kepri yang diwakili Saidul Khudri. PAN menyerahkan formulir pendaftaran yang akan dikembalikan pada Jumat (26/6/2020)," kata Sukriadi, Rabu (24/6/2020).
Dua Balon lainnya yang turut mendaftar di DPW PAN Kepri yaitu Tim Cagub Soerya Respationo dari PDI-P yang di wakilkan oleh Jumaga Nadeak Ketua DPRD Provinsi Kepri dari PDIP.
Kemudian Tim Iman Setiawan dari Partai Gerindra yang diwakili langsung oleh Nyangnyang Haris Pratamura dan juga anggota DPRD Provinsi Kepri dari Gerindra.
"Total ada tiga Calon yang telah mendaftar di PAN Kepri, Isdianto, Soerya Respationo, dan Iman Setiawan. Yang kami terima dan kami serahkan berkas pencalonan untuk Cagub dan Cawagub sesuai dengan mekanisme partai," tambah Sukriadi.
Pendaftaran Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur masih dibuka hingga batas pengembalian berkas formulir pendaftaran.
Diberitakan sebelumnya, PAN Kepri melakukan seleksi terbuka Calon Gubernur dan Wakil Gubernur jelang pilkada 2020.
“Sesuai Juklak (Petunjuk pelaksana)pendaftaran ini terbuka bagi siapa pun yang ingin mendaftar sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Partai Amanat Nasional (PAN).” Ungkap Sukriadi dalam rapat koordinasi DPW PAN Kepri di Rumah PAN, (22/6/2020) malam.
Ini merupakan mekanisme partai. Pendaftaran bisa diikuti kader ataupun non kader.
“Kami akan memilik Cagub dan Cawagub sesuai aspirasi publik,” tambah Sukriadi.
Sukriadi mengatakan, pendaftaran bisa diikuti kader ataupun non kader.
“Kami akan memilik Cagub dan Cawagub sesuai aspirasi publik,” kata Sekretaris DPW PAN Kepri sekaligus Ketua Penjaringan Cagub dan Cawagub Provinsi Kepri.
Jumlah kursi yang dibutuhkan untuk mengusung satu pasang calon minimal sebanyak 9 Kursi atau 20 persen perolehan kursi di DPRD Provinsi Kepri yang totalnya 45 kursi.