Setelah dijual kepada beberapa orang, daging tersebut kembali dijual kepada masyarakat senilai Rp 100 ribu per kilogram.
T juga mengaku bahwa dirinya sama sekali tidak mengkonsumsi olahannya sendiri.
• Hasil Genoa vs Juventus - Peluang Cristiano Ronaldo Belum Berbuah Gol, Skor Imbang di Babak Pertama
• Fakta Baru Mobil Via Vallen Dibakar, Polisi Temukan Benda Berbau Mistis dalam Tas Pelaku
Satu orang pedagang dari Tasikmalaya juga sudah ditangkap berinisial D (49).
Kemudian, tersangka N (38) dari Purwakarta juga memperoleh daging oplosan tersebut dan mengetahui daging tersebut adalah daging celeng.
Setiap dua minggu sekali N menjual sebanyak 20 kilogram daging seharga Rp 60 ribu perkilogram.
"Ada juga T, rumah makan di Bandung memperoleh daging tersebut seharga Rp 45 ribu perkilogram. Belum ditangkap, karena rumah makan "Chinese Food" tersebut tutup selama pandemi Covid-19," katanya.
Ada pedagang di Cianjur berinisial U, mengaku menjual daging oplosan tersebut di rumah makan miliknya di Cianjur.
U mengaku mengetahui bahwa daging tersebut mengandung daging celeng. Pihak kepolisian belum membawa U karena Ia sedang sakit.
"Akibat perbuatan ini, para pelaku diancam pasal berlapis dengan hukuman minimal lima tahun penjara. Pasal yang kita kenakan kepada para pelaku yakni, Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang No.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” kata Yoris.
Sumber awal daging celeng yang didapatkan pelaku berasal dari seorang pemburu celeng di wilayah Padalarang.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul 6 Tahun Beli Daging Sapi Oplosan Daging Celeng Pedagang Bakso Tak Curiga, Ini 2 Pedagangnya Diborgol