TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Mulai hari ini, Rabu 1 Juli 2020, iuran BPJS Kesehatan resmi mengalami kenaikan.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini naik hingga 50 persen dari tarif sebelumnya.
Kenaikan kali ini berlaku untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I dan II.
Sementara untuk kelas III tidak mengalami kenaikan iuran lantaran disubsidi oleh pemerintah.
"Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan, termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020," tulis aturan tersebut.
• Kisah Perangkat Desa Selingkuhi Bidan Desa, Tertangkap Basah di Hotel, Warga Seret ke Balai Desa
• Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi per 1 Juli, Simak Besaran dan Cara Turun Kelas Peserta Mandiri
Tarif baru iuran BPJS Kesehatan mulai berlaku hari ini, Rabu (1 Juni 2020).
Aturan mengenai kenaikan tarif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) lalu.
Di dalam Perpres dijelaskan iuran JKN-KIS bagi peserta kelas I naik dari Rp 80.000 jadi Rp 150.000 per bulan.
Iuran peserta kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 per bulan.
Sementara iuran peserta kelas III segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) jadi Rp 42.000 per bulan.
Namun pemerintah mensubsidi kepesertaan kelas III dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3,1 triliun ke BPJS Kesehatan.
Dalam skemanya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah membayarkan iuran BPJS Kesehatan bagi 132,6 juta orang, yang terdiri dari 96,5 juta jiwa ditanggung pemerintah pusat dan 36 juta dibayarkan oleh pemerintah daerah.
Subsidi tersebut sejumlah Rp 16.500 per orang sehingga peserta kelas 3 tidak mengalami kenaikan iuran, tetap per bulan sejumlah Rp 25.500 per orang.
Follow Juga:
Jumlah kategori ini tercatat sebanyak 21,6 juta jiwa.