TRIBUNBATAM.id, BATAM - Peraturan Menteri Keuangan nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah resmi berlaku 1 April 2020.
Sejak itu, seluruh instansi pemerintah wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
NPWP ini yang digunakan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, pejabat penandatangan surat perintah membayar, bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, kepala urusan keuangan pemerintah desa dalam pelaksanaan hak dan kewajiban instansi pemerintah sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak.
Dalam rangka mensosialisasikan hal tersebut, Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau melaksanakan webinar sosialisasi NPWP Instansi Pemerintah (Selasa, 30/6/2020) melalui aplikasi Zoom Meetings dengan mengundang seluruh pengelola anggaran dari setiap perangkat daerah se-Provinsi Kepulauan Riau sebagai upaya meningkatkan pengetahuan perpajakan, khususnya hal penggunaan NPWP Instansi Pemerintah.
Acara dibuka dengan sambutan Kepala Kanwil DJP Kepulauan Riau Slamet Sutantyo.
Di mana dalam sambutan tersebut, disampaikan juga mengenai penerimaan pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau pada tahun 2020 dengan target sebesar Rp7,946 triliun.
Per Mei 2020 realisasi yang telah dicapai Kanwil DJP Kepulauan Riau adalah sebesar Rp 2,826 triliun atau 35,56%.
Sektor-sektor dominan dalam penerimaan pajak seperti Industri Pengolahan, Perdagangan Besar dan Eceran, Transportasi dan Pergudangan, Jasa Keangan dan Asuransi, dan Konstruksi, sampai dengan Mei 2020, memiliki pertumbuhan positif dan di atas pertumbuhan ekonomi regional Kepulauan Riau.
Disampaikan juga bahwa penerimaan pajak di Provinsi Kepulauan Riau sektor Administrasi Pemerintah menjadi salah satu dari sektor dominan yang berkontribusi terhadap penerimaan Pajak di Kepulauan Riau selama Tahun 2015-2019 dengan kontribusi rata-rata 7%.
Hadir pula dalam kesempatan tersebut Asisten Administrasi Umum Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Dr Muhammad Hasbi MSi. Inspektur Daerah Kabupaten Karimun Dedi Hardiman, S.E serta Sekretaris Inspektorat Daerah Kota Batam Zulkarnain, S.Sos.
Mulai 1 Juli 2020, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan menghapus NPWP Bendahara Pemerintah dan mencabut pengukuhan PKP atas bendahara penerimaan, serta menerbitkan NPWP baru untuk seluruh instansi pemerintah serta mengukuhkan PKP bagi instansi pemerintah yang bendahara penerimaannya sebelumnya telah dikukuhkan PKP.
Hal tersebut disampaikan melalui Pengumuman Direktur Jenderal Pajak nomor PENG-42/PJ/2020 tentang Pengumuman Penyesuaian Implementasi NPWP Instansi Pemerintah untuk menyikapi perkembangan terkini penyebaran COVID-19 di wilayah Indonesia serta dalam rangka mitigasi risiko penurunan aktivitas Wajib Pajak maupun intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan Direktorat Jenderal Pajak.
Dengan adanya pengumuman tersebut, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah untuk masa pajak Juli 2020 dan berikutnya menggunakan NPWP Instansi Pemerintah yang baru, sedangkan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Bendahara untuk masa pajak Juni 2020 dan sebelumnya tetap menggunakan NPWP Bendahara yang lama.
Setelah menerima NPWP baru, seluruh instansi pemerintah melakukan penyampaian perubahan data ke KPP tempat instansi terdaftar, dan mengajukan permohonan sertifikat elektronik dan aktivasi akun PKP bagi instansi yang telah dikukuhkan sebagai PKP.
Perubahan data, aktivasi EFIN, permohonan Sertifikat Elektronik, dan aktivasi Akun PKP oleh Instansi Pemerintah dilakukan paling lambat pada akhir Juni 2020.