NPWP Bendahara Diganti NPWP Instansi Pemerintah, Kanwil DJP Kepri Adakan Webinar Sosialisasi 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau melaksanakan webinar sosialisasi NPWP Instansi Pemerintah (Selasa, 30/6/2020) melalui aplikasi Zoom Meetings dengan mengundang seluruh pengelola anggaran dari setiap perangkat daerah se-Provinsi Kepulauan Riau sebagai upaya meningkatkan pengetahuan perpajakan, khususnya hal penggunaan NPWP Instansi Pemerintah.

DJP berharap melalui perubahan kebijakan ini administrasi perpajakan bagi instansi pemerintah dapat berjalan secara lebih mudah, sederhana, dan tertib diikuti dengan tingkat kepatuhan yang lebih baik.

Beberapa pokok pengaturan lain adalah adanya objek-objek yang dikecualikan dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh instansi pemerintah seperti batasan paling sedikit transaksi  yang  tidak  dipungut  PPh Pasal  22 dan  PPN  oleh  instansi  pemerintah  dari  semula Rp1 juta menjadi Rp 2 juta, serta belanja instansi pemerintah pusat yang dibayar dengan menggunakan kartu kredit pemerintah.

Perubahan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada pelaku UMKM sebagai rekanan bendahara pemerintah serta mendorong transaksi cashless yang sekaligus meningkatkan akuntabilitas belanja pemerintah.

Pengaturan selengkapnya termasuk pedoman teknis, tata cara pemotongan dan/atau pemungutan pajak atas belanja dan pendapatan pemerintah, tata cara penyetoran dan pelaporan pajak, serta ketentuan peralihan dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019. Untuk mendapatkan salinan peraturan ini, kunjungi www.pajak.go.id. (adv)

Berita Terkini