TRIBUNBATAM.id – Terhitung mulai 1 Juli 2020, setidaknya ada 3 kenaikan pajak yang mulai diberlakukan.
Kenaikan pajak yang mulai berlaku 1 Juli 2020 yakni iuran BPJS Kesehatan, adanya pajak belanja online, dan pajak game
Untuk BPJS Kesehatan, kenaikan iuran ini menjadi yang kedua kalinya.
Pemerintah memutuskan kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan 2020 setelah kenaikan pada tahun ini dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
• Hasil Liga Inggris West Ham vs Chelsea, Yamorlenko jadi Pahlawan The Irons, Tumbangkan The Blues 3-2
• Niat Puasa Senin Kamis, Memiliki Banyak Manfaat bagi Kesehatan, Cegah Penuaan Dini
Iuran yang sebelumnya hanya dibayarkan oleh peserta, kini turut dibantu oleh pemerintah, baik melalui pemerintah pusat maupun daerah.
Berikut tarif BPJS Kesehatan 2020 sebelum dan setelah naik (berlaku 1 Juli 2020):
Sebelum kenaikan
- Peserta mandiri kelas I: Rp 80.000
- Peserta mandiri kelas II: Rp 51.000
- Peserta mandiri kelas III: Rp 25.500
Setelah kenaikan
- Peserta mandiri kelas I: Rp 150.000
- Peserta mandiri kelas II: Rp 100.000
- Peserta mandiri kelas III: Rp 42.000
Sebagai informasi, iuran BPJS 2020 atau tarif BPJS 2020 khusus untuk kelas III untuk iuran periode Juli - Desember 2020, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
Bukan hanya iuran BPJS Kesehatan, pemerintah juga menaikkan pajak dari hal lain.
Terhitung mulai 1 Juli 2020, setidaknya ada 3 hal yang mengalami perubahan, yaitu iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, adanya pajak belanja online, dan pajak game.
Pajak belanja online
Selama masa pandemi Covid-19, transaksi belanja online mengalami peningkatan.
Pemerintah pun telah meneken aturan pemungutan pajak soal belanja online.
Dilansir oleh Kompas.com, seluruh konsumen yang melakukan aktivitas pembelian barang/jasa secara digital harus bayar pajak konsumsi sebesar 10 persen dari harga beli.
Itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).