Bocah 12 Tahun di Karimun Dipaksa Ayah Tiri Untuk Layani Nafsu Bejatnya Berulang Kali

Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan

Masih Tetangga

Kasus pencabulan sebelumnya juga terjadi di Kabupaten Bintan.

Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial LB (75) di Kecamatan Toapaya, Bintan, ditangkap polisi.

Ia dipolisikan karena telah mencabuli gadis di bawah umur, yang tak lain tetangganya sendiri.

Dari informasi polisi, LB sudah dua kali mencabuli anak tetangganya itu pada Mei 2020.

Karena perbuatannya itu, LB ditangkap polisi dan sudah mendekam di balik jeruji besi.

Kapolsek Gunung Kijang, AKP Monang P Silalahi melalui Kanitreskrim Polsek Gunung Kijang, Ipda Nyoman mengatakan, kasus pencabulan ini diketahui pada tanggal 30 Mei 2020.

Saat itu keluarga dan orang tua korban melaporkan tersangka ke Polsek Gunung Kijang.

"Atas laporan itu, kita langsung tindak lanjuti dan menangkap tersangka hari itu juga," terangnya, Selasa (16/6/2020).

Nyoman melanjutkan, kronologis kasus pencabulan ini berawal karena gadis berusia 10 tahun itu sering bermain ke rumah tersangka dan sering diberikan uang.

Gadis ini memiliki keterbatasan mental karena sakit step yang pernah diderita sebelumnya. Tersangka memanfaatkan situasi itu dan mencabuli korban di rumahnya.

Korban sebelumnya sempat mengadu pada orang tuanya. Ia merasakan sakit di bagian "V" nya.

Setelah orang tua korban mengecek, ternyata ada pendarahan di bagian V sang anak. Awalnya orang tua korban menduga itu darah menstruasi.

Karena ragu-ragu, orang tuanya bertanya ke dokter dan dari keterangan dokter, hal itu dimungkinkan.

Tidak ada pikiran anaknya telah menjadi korban pencabulan.

Halaman
123

Berita Terkini