TRIBUNBATAM.id, KULONPROGO- Karena ketahuan mencuri kotak infak yang berisi uang sebesar Rp 7 Ribu, seorang pria paruh baya divonis bersalah oleh pengadilan.
Pria tua bernama Sujarwo itu divonis bersalah lantaran mencuri uang infak di Mushola.
Mirisnya, jumlah uang yang dicuri oleh Sujarwo tak sebanyak para koruptor kelas kakap.
Peristiwa memilukan ini dialami Kakek asal Pedukuhan Karangwuluh Lor, Kalurahan Karangwuluh, Kapanewon Temon, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
FOLLOW JUGA:
Sang kakek diperkarakan hingga ke meja hijau karena mencuri uang dari kotak infak di mushola Nurul Hidayah di Karangwuluh Kidul pada hari Senin, 5 Juli 2020, sekitar pukul 10.53 WIB.
Kemudian, pada hari Selasa (7/7/2020), Kakek Sujarwo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Wates.
Dalam sidang yang digelar, sang Kakek dijerat dengan pasal pencurian.
"Kakek ini didakwa dengan Pasal 364 dengan kualifikasi pencurian ringan," kata Juru Bicara PN Wates, Edy Sameaputty, Rabu (8/7/2020).
Kronologi
Kasus yang menjerat Kakek Sujarwo bermula saat uang yang ada di kotak infak tiba-tiba berkurang.
• Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 11 Juli 2020, Aries Jangan Khawatir, Taurus Please Dewasa Dong
• Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 10 Juli 2020, Keinginan Gemini Terwujud, Scorpio Mendekat ke Tuhan
Padahal, sebelumnya sudah dihitungnya dengan jumlah sebesar Rp 20.000.
Namun, ada kecurigaan takmir masjid.
Saat itu, takmir masjid mengecek kotak infaq yang jumlahnya hanya tersisa Rp 13.000.
Takmir masjid pun curiga ada pelaku pencurian yang menggasak uang Rp 7.000 dari dalam kotak amal.
Kemudian, takmir masjid kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang ditempat tersebut.