BATAM TERKINI

3 Bulan Sakit Tetap Dipaksa Kerja, Begini Kesaksian ABK Kapal Lu Huang Yuan Yu 118 Teman Hasan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses evakuasi jasad ABK WNI dari sebuah kapal berbendera China yang diamankan tim gabungan TNI/Polri di perairan Kepri, Rabu (8/7/2020)

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menetapkan satu orang tersangka atas dugaan kekerasan dan penganiyaan terhadap satu orang ABK kapal Lu Huang Yuan Yu 118 yang meninggal dunia di atas kapal tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka.

"Mandor kapal Lu Huang Yuan Yu 118 dengan Inisial Mr W pada hari ini kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Dikatakan Arie mandor yang berinisial Mr W itu ditetapkan tersangka berdasarkan keterangan para saksi dan gelar perkara yang dilakukan pihaknya.

"Yang menjadi korban kekerasan dan penganiayaan bukan hanya korban yang meninggal tetapi para ABK yang berada di kapal tersebut," ujarnya.

Arie menuturkan untuk tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini ABK kapal Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118 tengah dimintai keterangan untuk pengungkapan kasus tersebut.

Serap 26 Ribu Tenaga Kerja, Dewan Nasional Tetapkan Dua KEK di Batam

Salah satu ABK kapal Lu Huang Yuan Yu 118 bernama Pahlawan Parningotan Sibuea yang merupakan salah satu rekan korban mengatakan korban sudah tiga bulan lamanya dalam kondisi sakit.

"Dia (Hasan) dalam kondisi sakit juga masih dipaksa bekerja, dan juga sering mendapatkan perlakuan kasar," ujarnya.

Parningotan juga mengatakan bahwa ABK yang telah meninggal itu juga dalam keadaan sakit tidak pernah diberikan asupan tambahan.

"Namanya orang sakit dikasih makan seperti kita itu tidak akan mau," ujarnya.

Ia mengatakan selama hampir 3 bulan sakit tersebut korban Hasan hanya diberikan minuman susu satu kali.

"Di kasih minum susu hanya sekali pas kondisinya semakin parah sebelum meninggal," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN HAMAPU)

Berita Terkini