TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Ruangan Satres Narkoba Polres Bintan Sabtu (11/7) kemarin berubah fungsi.
Untuk sementara, ruangan di Mapolres Bintan itu digunakan untuk ijab kabul tahanan kasus narkoba berinisial S dengan kekasih hatinya berinisial Ma yang berumur 20 tahun.
Prosesi akad nikah ijab kabul tersebut dipimpin oleh pejabat dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Teluk Bintan, Mulyadi dengan disaksikan oleh saksi dari kedua mempelai.
Pria berumur 23 tahun itu mantap mengikuti prosesi akad nikah hingga selesai.
Keduanya akhirnya dipertemukan di ruang Satres Narkoba Polres Bintan untuk melangsungkan pernikahan, Sabtu, (11/7/2020) pukul 11.00 WIB.
Tak hanya itu, prosesi ijab kabul kedua mempelai juga disaksikan sejumlah petugas kepolisian yang mengawal pernikahan kedua mempelai yang telah sah menjadi pasangan suami istri.
Sebelum acara akad nikah dimulai kedua mempelai terlebih dahulu diberikan nasihat oleh pejabat KUA.
Setelah akad nikah, kedua mempelai diharapkan dapat menjalin komunikasi dengan baik.
Salah satunya untuk saling bantu dan menerima kekurangan pasanganya.
Setelah menikah, harus saling memberi maaf dan selalu menjalin tali silaturahmi dengan kedua orang tua masing-masing serta menerima kekurangan pasanganya.
Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono melalui Kasat Tahti Iptu Zalmi menyampaikan, pelaksanaan akad nikah yang digelar di Polres Bintan tersebut sesuai permintaan dari tahanan kasus narkoba tersebut.
Dimana tahanan yang telah mengajukan permohonan hak-haknya yang salah satunya adalah untuk melangsungkan pernikahan.
• Mundur dari Jadwal, Lurah Sei Langkai Sebut Bantuan Sembako Tahap 3 Pemprov Kepri Naik 50 Persen
• Paling Banyak ke Karimun, Berikut 13 Jadwal Pelayaran di Pelabuhan Domestik Sekupang Minggu (12/7)
"Atas permohonan itu, Polres Bintan memfasilitasi keinginan yang menjadi hak dari saudara kita yang sedang berhadapan dengan hukum tersebut,” terangnya.
Zalmi menjelaskan, bahwa tahanan berinisial S yang telah melangsungkan pernikahan sedang menjalani proses penyidikan dalam perkara narkoba.
Sehingga terhadap tersangka dilakukan penahanan di ruang tahanan Polres Bintan.