TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ketua RT 02 RT 01 Kaveling Sambau, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Edi Haryanto dilaporkan ke Polsek Nongsa.
Laporan itu, dilayangkan oleh Yustinus B alias A Fine, karena dirinya mengaku dianiaya oleh Edi Haryanto beserta dua kawannya.
Yustinus mengatakan, dugaan penganiayaan yang alami bermula ketika ada keributan antara Ketua RT Edi dengan seorang warga yang diduga memiliki tanah di sekitar fasum, Minggu (12/70 sekira pukul 10 pagi.
Ia berinisiatif mengeluarkan ponselnya dan mengambil video dan foto dari kejadian itu.
Melihat Yustinus merekam keributan tersebut, Edi menurutnya merebut ponselnya.
"Untung dilerai. Di situ saya menyelamatkan diri. Kalau tidak, mungkin saya sudah babak belur," ucapnya, Senin (13/7/2020).
Yustinus mengaku mendapat ancaman dari Ketua RT itu. Tidak terima dengan apa yang ia terima, Yustunus akhirnya melaporkan hal ini ke Mapolsek Nongsa.
"Beliau mengancam akan menggusur rumah saya. Apa hubungannya coba," ucapnya.
Kapolsek Nongsa melalui Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Ipda Yustinus Halawa membenarkan laporan dugaan penganiayaan itu.
Pihaknya saat ini sedang menyelidiki laporan dengan nomor: STPL/199/VII/2020/Kepri/Res/SPK-Polsek Nongsa tersebut. "Saat ini sedang lidik," sebutnya.
Pengusaha Air Isi Ulang Diperiksa Penyidik Polsek Nongsa
Seorang pria berinisial De harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Nongsa.
Warga Kecamatan Nongsa berusia 30 tahun ini diduga mencabuli seorang siswi yang masih sekolah dasar.
Korban diketahui merupakan teman satu sekolah anaknya yang kerap bermain ke tempat tinggalnya.
• Ingin Liburan ke Singapura Saat New Normal? Berikut 5 Hal yang Wajib Dilakukan di Marina Bay Sands
• Tinggal Satu Indekos, Berikut Riwayat Kontak 4 Personel Band Asal Surabaya Positif Covid-19 di Batam
Dari informasi yang berhasil dihimpun, pria yang diketahui mempunyai usaha air minum isi ulang ini diringkus oleh anggota Polsek Nongsa, Sabtu (6/6).
Korban diketahui sempat disekap oleh pelaku di lantai satu rumahnya, saat istri dan 3 anaknya sedang berada di lantai dua.
Orang tua korban yang khawatir anaknya karena lama tidak pulang ke rumah sempat mencari keberadaan anaknya.
Korban menceritakan apa yang dialaminya setelah bertemu dengan pihak keluarga.
Dari penuturan korban, De diketahui sudah tiga kali mencabuli korban.
Kapolsek Nongsa, AKP I Made Putra yang dikonfirmasi membenarkan kasus ini.
Pihaknya saat ini masih mendalami dugaan pencabulan yang dilakukan oleh De.
"Yang bersangkutan saat ini masih diperiksa. Mohon tunggu rilis dari kami," sebutnya.
Oknum PNS Pemko Batam Dilaporkan ke Polisi
Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Batam berinisial Rzn dilaporkan Sang istri.
Itu setelah adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan Rzn terhadap istrinya berinisial Rh.
Dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah perumahan di Kecamatan Batam Kota, Selasa (19/5) itu diterima pelayanan SPKT Polsek Batam Kota, serta dicatat dengan nomor LP-B/77/V/2020/Kepri/Red/SPK- Polsek Batam Kota.
Dugaan penganiayan itu bermula dari cekcok antara Rh dan suaminya yang bertugas di Pemko Batam diduga terlibat perselingkuhan.
"Awalnya mereka cekcok. Hingga suaminya menganiaya istrinya," ucap sumber TribunBatam.id, Selasa (9/6/2020).
Rh diketahui sudah melakukan visum atas dugaan penganiayaan yang ia alami di RS Elisabeth Batam Centre pada 19 Mei 2020.
Kapolsek Batam Kota, AKP Restia Octane Guchy, membenarkan adanya laporan dari masyarakat itu.
Hanya saja, ia meminta hal itu tidak besar-besarkan karena itu adalah masalah keluarga orang lain. "Nanti saja menyangkut keluarga ybs (yang bersangkutan, red)," kata Restia.
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid belum mengetahui peristiwa itu. Pihaknya akan mengecek terlebih dahulu kepada bawahannya. "Belum tahu saya," kata Jefridin Senin kemarin.(TribunBatam.id/Leo Halawa)