Ungkap 4 Kasus Dalam Sepekan, Anggota Polres Tanjungpinang Temukan Modus Baru Peredaran Narkoba

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju menemukan modus baru dalam peredaran narkoba dalam 4 kasus yang berhasil diungkap selama sepekan terakhir.

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Penyidik Satresnarkoba Polres Tanjungpinang menemukan modus baru dalam peredaran narkoba.

Dari 4 kasus yang diungkap dalam waktu sekitar satu pekan, pembeli dan penjual tidak bertemu.

Mereka hanya menggunakan ponsel dan mengatur titik pengambilan barang.

Setelah transaksi selesai, nomor telepon penjual langsung dinonaktifkan agar tidak bisa dilacak.

Dalam empat kasus yang diungkap, polisi meringkus 9 pelaku di antaranya 7 laki-laki dan 2 perempuan.

Hal itu dicontohkan dalam pengungkapan kasus keempat yang diungkap Rabu (8/7/2020) dini hari di jalan Sei Jang Kota Tanjungpinang.

Tim mengamankan 2 orang pelaku berinisial SU (36) laki-laki berdomisili di jalan Sei Jang, BP(26) berdomisili di jalan Perintis dengan barang bukti 2 paket sabu-sabu dengan berat total 0,48 gram, 2 buah bong (alat hisap) dan 1 buah timbangan digital.

"Saat kami periksa, pelaku mengaku hanya mengambil barang sesuai kesepakatan lokasi mana yang dijanjikan.

"Cara ini bisa dikategorikan baru. Sebab pembeli sama penjual tidak bertemu langsung tatap muka,"

"Maksudnya, kalau ada yang pesan narkoba, si pembeli hanya mengambil barang di suatu tempat sesuai perjanjian," ucap Kasat Narkoba, AKP Ronny Burungudju, Senin (13/7).

Ronny mengungkapkan, putusnya jaringan menjadi kesulitan dalam mengungkap kasus narkoba.

Bahkan ada yang satu jaringan, tapi tak kenal, hingga tak pernah tatap muka.

Immigration in Tanjunguban Opens Collective Passport Service, Minimum 50 Applicants

Kapal Pengangkut Sapi di Anambas Masih Belum Ditemukan, Tim SAR Andalkan Pantauan Udara

Walau demikian, untuk melawan itu. Komitmen kepolisian tetap pada penumpasan peredaran Narkoba.

"Siapapun yang terlibat narkoba akan kita tindak tegas sesuai undang-undang. Kami imbau agar saling menjaga keluarga dan lingkungan masyarakat agar tidak jadi korban penyalahgunaan narkoba," imbaunya.

Narkoba Makin Menggila

Kepulauan Riau (Kepri) masih terus berjuang menghentikan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

Seolah tak pernah habis, selalu saja ada kasus baru penyalahgunaan narkotika yang ditangani polisi maupun Badan Narkotika Nasional (BNN).

Di Ibu Kota Provinsi Kepri, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungpinang kembali mengungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Dua pria berinisial AE dan KV, diamankan karena menyimpan sabu di kediaman mereka di kawasan Jalan Srimulyo, Kelurahan Bukit Cermin, Kecamatan Tanjungpinang Barat.

"Ditangkap, Selasa (07/07/2020) pagi sekitar pukul 04.30 WIB," ujar Kasatres Narkoba AKP Ronny Burungudju, Rabu (08/07/2020).

Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti enam paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat kotor 18,28 gram.

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman, dari mana para tersangka mendapatkan barang haram tersebut.

Empat Kasus Sembilan Tersangka

Jajaran Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mengungkap empat kasus dengan sembilan pelaku kurun waktu lebih kurang sepekan.

Empat kasus itu antara lain:

1. Senin (29/06/2020) dini hari di Km.15 arah Senggarang Kota Tanjungpinang.

Diamankan AP (30) yang berdomisili di Toapaya, Bintan dengan barang bukti satu paket sabu-sabu dan seperangkat alat hisab.

2. Kamis (02/07/2020) di Jalan Pramuka Tanjungpinang.

Tim mengamankan dua orang berinisial EK (22) dan RN (20) yang berdomisili di Jalan RE Martadinata Tanjungpinang dengan barang bukti satu paket sabu-sabu.

3. Selasa (07/07/2020) di sebuah rumah Jalan Srimulyo, Tanjungpinang.

Ditangkap empat orang, masing-masing berinisial AE (52), KV (25), RP (48) dan SR (23).

Diamankan barang bukti enam paket sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 18,28 gram, satu unit timbangan digital dan tiga alat hisap (bong).

Tim SatRes Narkoba Polres Tanjungpinang menangkap Oknum ASN Pemprov Kepri (TRIBUN Batam/Endra Kaputra)

4. Rabu (08/07/2020) dini hari di Jalan Sei Jang, Tanjungpinang.

Polisi membekuk dua pelaku inisial SU (36) dan BP (26) dengan barang bukti dua paket sabu-sabu dengan berat total 0,48 gram, dua alat hisap dan satu timbangan digital.

Akui Peredaran Narkoba Masih Tinggi

Pelaksana Tugas ( Plt) Wali kota Tanjungpinang, Rahma menyebut jumlah kasus peredaran narkoba di Tanjungpinang terbilang masih cukup tinggi.

Hal itu dibuktikan atas ungkap kasus oleh Polres Tanjungpinang dalam mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Dalam peringatan Hari Anti Narkoba ( HANI) di Tanjungpinang, Jumat (26/6), Rahma meminta aparat penegak hukum terus tetap semangat memberantas peredaran narkoba, serta terus melanjutkan program-program dalam mengurangi peredaran maupun pengguna narkoba.

“Saya apresiasi kepada Polres Tanjungpinang yang telah mengungkap berbagai kasus narkoba, saya yakini ini semua karena keaktifan aparat penegak hukum dalam memberantas narkoba baik pengedar dan penggunanya,” terangnya.

Selain itu, Rahma juga mengatakan bahwa perang melawan Covid-19 dan narkoba sama beratnya.

"Saat ini kita berperang melawan Covid dan Narkoba, sama-sama berat, namun kita masih bisa bersinergi untuk bersama menekan angka penyebaran tersebut jika seluruh elemen masyarakat dan aparat dapat bekerja sama dengan baik," ucapnya.

Peringatan Hari Anti Narkoba ( HANI) di Tanjungpinang diselenggarakan secara online.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali kota Tanjungpinang, Rahma. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Peringatan yang dibuat oleh Badan Narkotika Nasional Kota ( BNNK) Tanjungpinang, Jumat (26/6) ini, turut diikuti oleh Wakil Presiden RI, K. H. Ma'ruf Amin beserta Kementerian, Badan Narkotika Nasional ( BNN) Pusat.

Kepala BNN Kota Tanjungpinang, AKBP Darsono mengatakan, permasalahan narkotika yang terus mengancam bangsa adalah tanggung jawab semua komponen bangsa.

"Kerja sama dari semua pihak diperlukan untuk menanganinya, karena tindakan kejahatan narkoba merupakan ancaman kemanusiaan yang harus kita perangi bersama," ucapnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk menyadarkan anak muda sebagai generasi penerus bangsa guna menjalani hidup yang lebih baik yakni hidup sadar sehat dan produktif, bahagia tanpa narkoba.

"Di Hari Anti Narkotika Internasional 2020 yang sudah di gelar beberapa hari lalu, saya tentunya mengajak masyarakat untuk peduli dan beralih ke kehidupan yang lebih baik tanpa narkoba," ucapnya.

Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma'ruf Amin mengatakan, penanganan kasus narkotika dan Covid-19 membutuhkan standar yang sama.

"Penanganan narkotika dan Covid-19 membutuhkan standar yang sama, yaitu untuk memberi jaminan dan melindungi hak-hak masyarakat agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara optimal," ujar Ma'ruf.

Ia mengatakan, saat ini seluruh dunia sedang dihadapkan pada musuh bersama. Selain narkotika, ada pula Covid-19. Keduanya merupakan ancaman yang serius bagi kehidupan masyarakat. Dampaknya pun dirasakan dari berbagai sektor, mulai dari kesehatan hingga ekonomi.

"Keduanya merupakan ancaman serius dan dampaknya multidimensi. Masuk mulai dari negara hingga merambah ke unit terkecil masyarakat yakni keluarga," katanya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Berita Terkini