TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas mengingatkan petahana untuk tidak menyalahgunakan wewenang dalam pendistribusian bantuan sosial (bansos).
Sampai saat ini, Bawaslu Anambas belum menemukan pelanggaran yang dilakukan petahana dalam penyaluran bantuan sosial kepada warga, khususnya yang terdampak Covid-19 dari sisi ekonomi menjelang Pilkada Anambas.
"Sejauh ini informasi yang kami terima di bawah masih standar. Dalam beberapa statement atau penyampaian setiap kali distribusi itu hasil pengawasan kami masih normal," ucap Ketua Bawaslu Anambas, Yopi Susanto, Rabu (15/7/2020).
Yopi menegaskan, pelanggaran dalam pendistribusian bansos oleh petahana terjadi bila alokasi anggaran yang bersumber dari pemerintah, namun dalam pendistribusiannya atas nama pribadi.
Menurutnya, Bawaslu Anambas memberi perhatian pada pendistribusian bansos kepada warga jelang Pilbup Anambas 9 Desember 2020 nanti.
"Hari ini memang kita melihat kemungkinan mereka akan maju, kita juga belum pasti apakah benar mereka akan maju atau tidak tapi yang jelas untuk pemerintah mungkin pesannya untuk tidak menyalahgunakan kewenangan," ujarnya.
Belum Terima Laporan
Bawaslu Anambas belum menerima laporan warga yang merasa namanya dicatut untuk mendukung pasangan calon perseorangan di Pilkada Anambas.
Ketua Bawaslu Anambas, Yopi Susanto saat ini masih mengumpulkan informasi mengenai hal itu.
Keluhan warga yang merasa namanya dicatut muncul saat proses verifikasi faktual oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Identitas warga Anambas itu diketahui berada pada berkas pasangan calon independen itu.
Sementara, warga yang dikonfirmasi merasa tidak mendukung pasangan calon tersebut.
• 348 PPDP di Bintan Jalani Rapid Test Massal di 6 Puskesmas, 4 Orang Dinyatakan Reaktif
• KPK Tetapkan Tersangka Baru Terkait Kasus Suap Yaya Purnomo Mantan Pejabat di Kementerian Keuangan
"Sampai saat ini belum ada yang melapor. Jika ditemukan warga yang melapor atas ketidaknyamanan ini, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas akan segera menindak lanjuti laporan itu," ucapnya, Senin (13/7).
Yopi mengungkapkan, ada beberapa tahapan sebagai pintu masuk dugaan pelanggaran pada Pilkada Serentak 2020.
Selain laporan, adanya temuan menjadi celah Bawaslu Anambas untuk menindaklanjuti pelanggaran selama proses Pilkada Kepri di Anambas.
Petugas yang ditunjuk sebagai penerima laporan, nantinya akan mengecek kelengkapan berkas laporan untuk memastikan keterpenuhan syarat formal dan materil.
"Terkait laporan, Bawaslu Anambas dan jajaran pengawas adhoc wajib menindaklanjuti. Kami sudah siapkan petugas penerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran,"
"Kalau berkas laporan belum lengkap, maka petugas menyampaikan kepada untuk dilengkapi paling lama 3 hari sejak pelapor menyampaikan laporannya," paparnya.
Jika berkas dinyatakan lengkap, nantinya petugas akan meregister laporan tersebut dan menyampaikan ke komisioner untuk diplenokan.
Saat pleno menetapkan dugaan pelanggaran tersebut adalah pelanggaran pidana pemilu maka akan diteruskan ke sentra Gakkumdu untuk dilakukan pembahasan.
Sejumlah Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) pada sejumlah kecamatan di Kabupaten Kepulauan Anambas mendapat keluhan dari warga.
Warga mengeluhkan karena merasa tidak mendukung pasangan calon perseorangan yang maju di Pilkada Anambas, namun identitas mereka berada dalam berkas dukungan calon perseorangan tersebut.
Hal ini diakui Komisioner KPU Anambas Divisi Penyelenggara Pilkada, Novelino saat verifikasi faktual.
"Yang dialami sejumlah PPS seperti itu. Banyak warga yang bertanya kemana mereka harus mengadukan hal ini," ucapnya, Rabu (8/7/2020).
Ia menjelaskan, warga yang merasa dirugikan dapat melaporkan ke Petugas Pengawas Lapangan ( PPL ).
Keluhan warga itu, nantinya akan disampaikan ke Panitia Pengawas Kecamatan ( Panwascam ).
"Dalam hal ini, KPU hanya pelaksana dan menerima berkas saja. Jika mereka merasa keberatan langsung saja laporkan ke PPL, nanti dilanjutkan ke Panwascam dan Bawaslu. Kalau kurang juga rasanya ini ya silahkan lapor ke kepolisian," katanya.
Ia mengungkapkan alasan mengapa identitas warga berada di berkas calon perseorangan.
"Faktornya ya itu tadi, kadang mereka ini banyak KTP nanti dijual. Contohnya saya punya ni seratus berapa mau dibayar. Jadi di sini dikasih yang ini juga dibeli. Kemudian ada juga ditemukan kegandaan," ungkapnya.
Pantau Medsos ASN
Divisi Pencegahan Pengawas Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas, Liber Simare Mare mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral saat Pilkada Anambas 9 Desember 2020 mendatang.
Meski penemuan terkait tidak netralnya ASN di Kabupaten Kepulauan Anambas belum pernah terjadi, Liber tetap meminta agar ASN tidak berpihak ke salah satu pasangan calon.
"ASN ini kan memang wajib bagi mereka untuk bersikap netral. Dari kami juga terus mengawasi sesuai tupoksi kami. Mungkin mereka berkata netral, tapi di dunia maya, mereka ada yang mendukung salah satu pasangan calon," ucap Liber saat ditemui di kantor Bawaslu Anambas, Jumat (3/7/2020).
Pihaknya mengintensifkan untuk memantau pergerakan media sosial, apalagi ketika tahapan Pilkada serentak kembali berjalan setelah sebelumnya ditunda akibat pandemi Covid-19.
Jika memang ada ASN yang sekiranya tidak netral akan segera diproses.
"Sampai sekarang dan sebelumnya kami memang belum pernah bertemu dengan ASN yang tidak netral. Sedangkan di media sosial seperti Facebook, staff kami selalu memantau. Di situ bisa dipantau apabila ada ASN yang buat statement mendukung paslon," ungkapnya.
Liber juga mengingatkan kepada masyarakat apabila melihat atau menemui ASN yang berat tidak netral di media sosial bisa langsung melaporkan ke Bawaslu Anambas.(TribunBatam.id/Rahma Tika)