TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri menjadi sorotan.
Anak umur 9 tahun yang tinggal di Pulau Jemaja diketahui menjadi korban pencabulan.
Ibu korban berinisial Rs awalnya terkejut melihat anak perempuannya terbaring di kamar tidur dalam keadaan hanya menggunakan baju saja.
Peristiwa itu diketahui terjadi 12 Juni 2020. Ibu korban bertambah pusing, sebab anaknya tidak menjawab satu patah kata pun.
Bingung melihat kondisi anaknya. Ibu tersebut membicarakan kepada suaminya yang berinisial A.
Kondisi suaminya begitu memprihatinkan. Dari penuturan Rs, suaminya hanya mampu terbaring akibat lumpuh yang dideritanya sejak 3 tahun lalu.
Melihat kondisi sang suami tidak memungkinkan untuk kesana kemari. Sang ibu memutuskan pergi kerumah temannya berinisial Y menceritakan hal tersebut.
Teman Rs lalu membawa anak perempuannya itu ke puskesmas terdekat.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata alat vital sang anak mengalami robekan akibat benda tumpul.
"Tahu kondisi seperti itu, langsunglah kami buat laporan ke Polsek Jemaja," kata paman korban, Beny yang ditemui di Tanjungpinang, Rabu (15/7/2020).
Dalam proses pemeriksaan, awalnya korban mengaku jika ayahnya yang diduga berbuat asusila kepadanya.
• Deretan Pengakuan Hana Hanifah, Setahun Terlibat Prostitusi hingga Punya Kenalan di Berbagai Kota
• Lagi, Calon Penumpang Pesawat Reaktif Covid-19, Dijemput di Bandara Hang Nadim Batam
Polisi pun lalu menangkap ayah korban dan menjadikannya tersangka.
Pengakuan mengejutkan justru muncul ketika sang ayah yang lumpuh itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepada keluarga, korban mengaku jika pria berinisial Os yang diduga mencabulinya. Os merupakan tetangga korban.
"Yang keluarga kaget lagi, kalau korban ini bilang, yang menyuruh bilang ke polisi kalau pelaku itu ayahnya suruhan teman ibunya itu," sebutnya sambil menunjukan pengakuan korban dalam bentuk rekaman.
Merasa ada yang janggal atas pengakuan baru korban. Pihak keluarga pun mencoba membuat laporan lagi pada 22 Juni 2020.
Didampingi 2 komisioner KPPAD Anambas, mereka datang kembali ke Polsek Jemaja dengan membawa bukti rekaman pengakuan korban.
Setelah dipertemukan, korban mengakui jika Os yang berbuat tak senonoh kepadanya.
"Bahkan ponakan saya itu menceritakan dengan rinci bagaimana dia (Os) melakukan aksinya," ungkapnya.
Namun atas pengakuan korban. Keluarga menganggap tidak dilanjutkan prosesnya.
Atas hal itu, keluarga korban pun berencana akan membawa sang anak ke Tanjungpinang.
Sayangnya, hal itu terus saja gagal karena oknum polisi diduga tidak memperbolehkannya berangkat ke Tanjungpinang.
"Tak boleh ke Tanjungpinang. Kata polisinya takut ibunya kabur pula,"ucapnya.
Setelah pergi bersama pengacara yang dicari oleh keluarga korban, barulah korban bersama pengacara, dan ibu korban bisa sampai ke Tanjungpinang.
"Makanya kami ini meminta perlindungan ke KPPAD Kepri. Kami juga akan mengadukan ini ke Polda Kepri," ujarnya.
KPPAD Kepri Bereaksi
Ketua Komisioner Perlindungan Perempuan Anak Daerah (KPPAD) Kepulauan Riau (Kepri), Erry Syahrial mengatakan, hasil asesmen psikologi baik dari KPPAD dan TP2A Kepri berbeda dengan hasil penyidikan di Polsek Jemaja.
"Kalau hasilnya intinya berbeda dengan penyidikan di Polsek Jemaja. Bahwa pengakuan korban ayahnya bukan pelaku," ujarnya, Rabu (15/7/2020).
• All New Honda Forza Resmi Meluncur di Thailand, Segini Harganya
• Lagi Viral Korean Garlic Cheese Bread, Gadis Batam Ini Tawarkan Usahanya Via Instagram
Erry pun tidak menjelaskan secara detail, sebab Kamis (16/7) akan menggelar hasil asesmen ini di Mapolda Kepri.
"Hasil ini akan disampaikan dalam gelar bersama di Polda Kepri besok sekitar pukul 10.00 WIB," sebutnya.
Ia mengatakan, hasil asesmen ini nantinya akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk mendalami kasus tersebut.
"Jadi hasil asesmen ini bisa jadi bahan baru bagi pihak kepolisian untuk dalami kasus tersebut," katanya.
"Mudah-mudahan hasil besok bisa terang-benderang. Siapa sebenarnya pelaku ini. Pelaku pun cepat diringkus," tambahnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)