Berdasarkan data Stasiun Karantina Kelas II Tanjungbalai Karimun, jumlah hewan sapi kurban di tahun 2019 sebanyak 404 ekor sapi.
Sementara untuk di tahun ini, atau hingga perhari Selasa (21/7/2020), jumlah hewan sapi yang masuk ke Karimun baru berjumlah 229 ekor.
"Untuk tahun ini berkurang hampir 50 persen," kata Koordiantor Fungsional Karantina Hewan Stasiun Karantina Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Jemi Diporianto.
Di Kabupaten Karimun terdapat sekitar 15 pedagang hewan sapi kurban.
Dalam pengawasan hewan kurban, menurut Jemi juga berbeda dibandingkan tahun lalu.
Di antaranya adalah saat ini pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh pihak Karantina daerah asal hewan.
"Di sini kami tinggal turun ke kandang dan melakukan pemeriksaan fisik dan dokumennya saja," sebut Jemi.
Selain itu pemeriksaan terhadap kesehatan juga lebih ketat di tahun ini. Dimana pada tahun ini hewan kurban jenis sapi bali harus menjalani tes PCR penyakit Jembrana.
Jemi menjelaskan, penerapan aturan ini diminta oleh Dinas Pertanian Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Pasalnya pada tahun lalu wabah Jembrana ditemukan di Kabupaten Siak, Provinsi Kepulauan Riau.
"Tahun lalu tidak diwajibkan. Jembrana di Siak sempat wabah. Hasil disini secara serologis (ditemukan di antibodi dalam darah) penyakitnya sudah ada di Kepri. Tapi belum menimbulkan gejala," jelasnya.
Diketahui penyakit Jembrana memang nenyerang jenis sapi ini. Di Kabupaten Karimun jenis sapi bali merupakan hewan kurban idola.
Selain Jembrana, hewan sapi kurban yang akan masuk ke Kabupaten Karimun juga harus bebas penyakit Brucellosis atau keguguran.
"Tidak pengaruh sama manusia (kedua penyakit tersebut), tapi sangat berpengaruh sesama sapi bali," tambah Jemi.
Sementara untuk pemeriksaan Covid-19, lanjut Jemi tidak dilakukan terhadap hewan kurban. Menurutnya hingga saat ini belum ada bukti ilmiah yang menyebutkan sapi kurban penularkan Covid-19 kepada manusia.