BATAM TERKINI

DIDUGA Libatkan Jaringan Internasional, Interpol Buru Pelaku Trafficking ABK Kapal di Singapura

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktorat Reserse kriminal Umum Polda Kepri menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap ABK Kapal Lu Huang Yuan Yu

Diduga, menyalahi aturan perundangan undangan yang berlaku.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita 66 paspor, 37 lembar buku pelaut, dokumen perusahaan, berkas perizinan perusahaan yang telah kedaluarsa, lima lembar perjanjian kontrak dan buku tabungan bank.

Atas perbuatannya, tersangka mandor kapal Lu Huan Yuan yu 118 dijerat dengan pasal pembunuhan, sedangkan enam orang tersangka lainnya dijerat pasal 10 UU RI Nomor 20 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp5 miliar. (Tribunbatam.id/Leo Halawa)

Berita Terkini