PILWAKO BATAM

Rian Ernest-Yusiani Gurusinga Dinyatakan Gugur, KPU Batam: Tak Ada Calon Independen di Pilwako Batam

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Batam, Herrigen Agusti menyebutkan bakal pasangan calon jalur perseorangan Rian Ernest-Yusiani Gurusinga dinyatakan gugur untuk bisa mengikuti Pilwako Batam.

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam memastikan tidak ada pasangan calon independen pada Pilwako Batam.

Pasangan Rian Ernest dan Yusiani Gurusinga yang sebelumnya mantap maju lewat jalur independen, tidak memperbaiki kekurangan jumlah syarat dukungan, sesuai berita acara hasil verifikasi faktual.

Tidak adanya calon perseorangan pada Pilkada Serentak di Batam pada 9 Desember 2020, dipertegas dengan pleno penutupan yang dilakukan KPU Batam, Selasa (28/7/2020) dini hari.

"Tadi malam kami tunggu sampai pukul 00:00 WIB. Setelah itu kami plenokan bahwa tidak ada jalur perseorangan pada Pilwako Batam," ujar Ketua KPU Batam, Herrigen Agusti.

Secara aturan, data dan syarat dukungan bakal pasangan calon Rian Ernest-Yusiani Gurusinga dari Sistem Informasi Pencalonan ( Silon ) Pemilu akan dikembalikan serta dinyatakan gugur dari jalur perseorangan.

"Bisa kami pastikan tidak ada calon perseorangan pada Pilkada Batam tahun ini. Tim bakal pasangan calon tidak ada memperbaiki kekurangan jumlah syarat dukungan sebagaimana berita acara hasil verifikasi faktual," ucapnya.

Batas Akhir Senin (27/7)

Batas pengumpulan dokumen perbaikan jumlah syarat dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) jalur perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, Rian Ernest-Yusiani Gurusinga, berakhir hari ini, Senin (27/7/2020).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Martius mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan tim petugas KPU untuk menerima berkas perbaikan Bapaslon jalur perseorangan itu.

"Sesuai jadwal tahapan, KPU memberikan waktu perbaikan selama 3 hari kepada Bapaslon. Yakni dari tanggal 25 hingga 27 Juli, maka terakhir pengumpulan berkas kami tunggu sampai pukul 11:59 wib teng," ujarnya, Senin.

Rencananya sore ini, KPU Batam akan menggelar rapat bersama KPU Kepri di kantor KPU Batam di Sekupang.

Ia mengatakan, Bapaslon harus mampu mengumpulkan dokumen syarat dukungan sesuai jumlah hasil sidang pleno penyerahan berita acara hasil verifikasi faktual.

Meski Kalah Telak di Pengadilan, Tetangga yang Bangun Tembok Tutupi Rumah Wisnu Tolak Robohkan

Kumpulan Ucapan Idul Adha 1441 H Cocok Buat Status IG, FB, WA, Dalam Bahasa Indonesia dan Inggris

Martius menyebutkan dokumen syarat dukungan yang harus dilengkapi Bapaslon Rian-Yusiani yakni sebanyak 85.516 dukungan suara.

Sebelumnya diberitakan, terkait adanya informasi pengunduran diri oleh Bapaslon Rian Ernest, Ketua KPU Batam Herrigen menegaskan pihaknya tidak menerima surat adanya pengunduran secara resmi ke KPU.

Halaman
123

Berita Terkini