HEADLINE TRIBUN BATAM

Najib Razak Divonis 12 Tahun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HEADLINE TRIBUN BATAM Edisi Rabu 29 Juli 2020

TRIBUNBATAM.id, KUALA LUMPUR - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Dato' Sri Mohd Najib bin Tun Haji Abdul Razak alias Najib Razak divonis bersalah atas semua dakwaan dalam skandal megakorupsi 1MDB (1 Malaysia Development Berhad), Selasa (28/7/2020).

Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur di Malaysia mengatakan Najib bersalah atas tujuh dakwaan yang diajukan jaksa.

Najib pun diganjar hukuman 12 tahun penjara serta denda sebesar 210 juta ringgit atau sekitar Rp 143,4 miliar.

Hukuman Najib bisa bertambah jika ia terbukti bersalah dalam beberapa kasus korupsi lainnya.

”Sebagai kesimpulan, setelah mempertimbangkan seluruh bukti di persidangan, saya menemukan bahwa jaksa berhasil membuktikan perkara ini tanpa keraguan,” ucap hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur di Malaysia, Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali, seperti dikutip media Malaysia.

Najib yang kekuasaannya digulingkan dalam Pemilu Raya Malaysia oleh oposisi Pekatan Harapan yang dipimpin oleh politisi senior Mahathir Mohamad itu, menurut laporan The Star Malaysia, mendapatkan tujuh dakwaan.

Terdiri atas satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, tiga dakwaan pelanggaran pidana (CBT), dan tiga tuduhan pencucian uang.

Najib dituduh menerima uang sebesar 24 juta ringgit atau setara Rp 143,4 miliar secara ilegal dari anak perusahaan investasi Malaysia (1MDB) yang digagas Nanjib itu, yakni SRC International Sdn.

PENEMUAN MAYAT DI BATAM - Mayat Mr X Ditemukan di Pinggir Parit Sungai Harapan Sekupang

TERUNGKAP! Sejumlah Siswi SMP di Batam Rela Jual Diri Demi Handphone Android dan Kuota Internet

Sebagian uang itu digunakan oleh Najib untuk kepentingan pribadi dan keluarganya serta sejumlah koleganya.

Sosok yang diguga menjadi otak skandal korupsi terbesar di dunia itu,k bernama Low Taek Jho alias Jho Low, hingga saat ini masih buron.

Secara akumulasi, Najib sebenarnya divonis 34 tahun penjara, yakni vonis 12 tahun yang berkaitan dengan pencurian dana kekayaan negara.

Kemudian 10 tahun penjara untuk tiga dakwaan terkait Undang-Undang Pidana Pelanggaran Kepercayaan (CBT), dan 10 tahun penjara atas pencucian uang.

Namun, menurut hakim, semua hukuman itu akan dijalani secara bersamaan.

Sebelum menjatuhkan vonis, hakim Ghazali mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkannya kepada Najib itu diberikan atas beberapa pertimbangan, termasuk kepentingan publik dan agar orang lain tak mengulangi kesalahan serupa.

"Hukuman ini bukan hanya untuk menghukum pelanggar, tapi untuk mencegah orang mengulangi pelanggaran itu," sebut Nazlan.

"Saya juga mempertimbangkan kontribusi kasus ini terhadap pertumbuhan perekonomian (Malaysia)," sambung dia.

Meski demikian, vonis terhadap Najib ini masih bisa bertambah jika SRCC atau KPK Malaysia bisa membuktikan sejumlah kasus lain terhadap Najib dan kroninya, termasuk istrinya Rosmah Mansoor.

Dalam hukum Malaysia yang menganut sistem hukum Inggris, setiap vonis dijumlahkan.

Berbeda dengan hukum Indonesia yang menganut sistem hukum Belanda.

Vonis didasarkan pada hukuman yang paling tinggi.

Serangan Politik

Najib langsung mengajukan banding atas vonis tersebut. Pria 67 tahun itu tetap ngotot dirinya tidak bersalah.

Najib juga menyebut penuntutan atas dirinya sebagai serangan politik. Sementara tim pengacara Najib mengatakan bahwa kliennya sebagai korban dalam kasus itu.

Najib mendirikan 1MDB ketika menjabat pada 2009. 1MDB adalah BUMN yang mengurusi dana investasi di Malaysia, yang didirikan Najib untuk mempercepat pembangunan ekonomi Malaysia.

Portofolio 1MDB meliputi proyek-proyek besar di Malaysia seperti pembangkit listrik, real estate, dan aset energi lainnya baik di Malaysia maupun Timur Tengah.

Selain Najib, 1MDB juga didirikan oleh Jho Low.

Meski tidak memiliki jabatan di perusahaan yang menjadi perusahaan investasi itu, namun Jho Low punya wewenang besar untuk mengambil keputusan di 1MDB.

Termasuk di antaranya memerintahkan bank-bank terkait untuk mengalirkan dana.

Pada perjalananannya, BUMN itu kemudian malah mengakumulasi miliaran utang yang berasal dari penerbitan obligasi atau surat utang itu.

Pada 2014, 1MDB terlilit utang sebesar USD 11 miliar atau setara Rp 160,4 triliun.

Dugaan adanya uang yang dicuri dari 1MDB mulai muncul dari luar negeri, seperti Singapura dan Amerika Serikat.

Skandal ini terbongkar oleh ke publik dari blog Sarawak Report yang diterbitkan di Inggris.

Selanjutnya pada 2015, laporan khusus The Wall Street Journal mempublikasikan dokumen yang memperlihatkan adanya aliran uang USD 681 juta setara Rp 9,9 triliun dari 1MDB ke rekening pribadi Najib.

Skandal 1MDB ini diselidiki oleh Kementerian Hukum Amerika Serikat.

Penyelidikan dilakukan setelah aparat AS menerima laporan adanya dana publik Malaysia yang dicuci lewat sistem keuangan AS.

Penyelidik Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) kemudian menemukan fakta bahwa uang sebesar USD 4,5 miliar atau setara Rp 65,4 triliun telah dicuri dari 1MDB untuk berbagai tujuan.

Puluhan juta dolar AS digunakan oleh anak tiri Najib, Riza Aziz (putra dari Rosmah Mansoor dari perkawinan pertamanya) untuk membiayai film “The Wolf of Wall Street” yang dibintangi Leonardo DiCaprio.

Sedangkan ratusan juta dolar lainnya dipakai Riza dan Jho Low membeli real estate mewah di Beverly Hills, New York, dan London.

Uang korupsi 1MDB juga dipakai membeli lukisan mewah karya Claude Monet seharga USD 35 juta setara Rp 510 miliar, lukisan Van Gogh seharga USD 5,5 juta setara Rp 80 miliar, pesawat jet Bombardier seharga USD 35 juta atau setara Rp 510 miliar, kapal pesiar seharga USD 250 juta atau setara Rp 3,6 triliun dan banyak lagi.

Mulai terciumnya skandal 1MDB membuat Najib kalang kabut. Untuk membungkam para pengkritiknya, Najib memberlakukan undang-undang represif. Namun, kebijakan tersebut kemudian malah menjadi bumerang buat Najib.

Popularitas dia dan Partai UMNO merosot. Akhirnya Najib kalah dari Mahathir Mohamad yang bersekutu dengan Anwar Ibrahim pada pemilu 2018.

Mahathir yang kembali duduk di kursi PM Malaysia, marah besar atas korupsi 1MDB tersebut.

Ia langsung memerintahkan KPK Malaysia untuk membuka kembali penyelidikan terhadap Najib.

April 2019, persidangan terhadap Najib mulai dilakukan. Total ada 42 dakwaan yang dijatuhkan pada Najib. (tribun network/mal/dod)

Berita Terkini