Tarif PPN Layanan Streaming Diberlakukan, Ini Harga Langganan Baru Netflix

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

llustrasi Netflix

Pajak yang dibelakukan yaitu sebesar 10 persen.

Hal ini dijelaskan oleh Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Arif Yanuar, Kamis (25/6/2020) lalu.

Contohnya, ketika konsumen Netflix ingin berlangganan layanan dasar dengan tarif Rp 109.000 per bulan, maka nantinya akan ada tagihan pajak sebesar 10 persen dari besar tarif yakni Rp 10.900.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memberlakukan PPN pada layanan straming seperti Netflix hingga Spotify.

Netflix (Fox Business)

Sehingga nantinya, konsumen harus membayar Rp 119.900.

Hal yang sama akan berlaku untuk layanan serupa lainnya.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menjelaskan, hingga saat ini baru ada enam perusahaan yang menyatakan kesanggupan untuk menjadi pemungut PPN.

 

Selain itu, Ditjen Pajak melakukan sosialisasi kepada 290 perwakilan usaha dan konsultan pajak sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Jumlah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

(Tribunnewswiki/Afitria) (Kompas.com/Conney Stephanie)

Berita Terkini