SELEB TERKINI

Jerinx SID Akan Dijemput Paksa Polisi, Jika Suami Nora Alexandra Mangkir Panggilan Kedua Hari Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Drummer grup band Superman is Dead (SID) Jerinx saat ditemui di gala premiere film Mama Mama Jagoan di XXI Epicentrum, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (15/11/2018)

Editor: Anne Maria

TRIBUNBATAM.id, DENPASAR - Nama Jerinx SID kerap mencuri perhatian publik dengan berbagai kontroversinya.

Suami Nora Alexandra itupun kini harus berurusan dengan polisi lantaran kontroversi yang dilakukannya.

Pada unggahan akun media sosial miliknya baru-baru ini Jerinx SID dianggap menghina profesi tenaga medis.

Kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang diduga dilakukan oleh Jerinx itupun berlanjut.

Polda Bali menindaklanjuti kasus yang melibatkan Drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Asina alias Jerinx.

Pihak Polda Bali pun kini menunggu kedatangan Jerink pada panggilan kedua.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho mengatakan, sudah mengirim surat panggilan kedua kepada Jerink untuk diminta datang ke Polda Bali, Kamis (6/8/2020) hari ini.

"Surat panggilan kedua sudah kami kirim Senin kemarin," kata Kombes Yuliar Kus Nugroho saat dihubungi Rabu (5/8/2020).

Apabila Jerink SID kembali tidak memenuhi panggilan Polda Bali, Yuliar mengatakan, Polda Bali akan mengerahkan personel untuk menjemput paksa Jerinx SID.

"Kalau tidak datang ya kami keluarkan surat perintah membawa saksi, ya kami jemput paksa," tegas Yuliar Kus Nugroho

Menurut Yuliar, secara aturan dan SOP kepolisian, jika terlapor tidak bisa memenuhi panggilan, maka akan dijemput paksa oleh polisi.

Meskipun surat pemanggilan untuk diminta keterangan hari ini adalah yang kedua kali, Yuliar menyebut tetap akan menjemput paksa jerink.

Ramalan Zodiak Asmara Kamis 6 Agustus 2020, Aries Masa Sulit, Sagitarius Tergoda Mantan

Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis 6 Agustus 2020, Taurus Jaga Reputasi, Capricorn Hati-hati, Leo Panik

"Itu kan sudah sesuai dengan SOP, dan dalam undang-undang juga diatur itu. pemanggilan jerink harus dilakukan. Iya, kan memang dia harus menjelaskan, karena kami tetap memakai asas praduga tak bersalah. Sebagai warga negara kan begitu. Kalau tidak datang, ya kami surati lagi sekaligus kami jemput paksa," ujar Yuliar

Yuliar menjelaskan, Polda Bali tetap akan menindaklanjuti laporan dari IDI Bali ini.

Sebab, dari saksi-saksi dan pelapor sudah diperiksa.

Halaman
1234

Berita Terkini