Korupsi Sekwan DPRD Batam

Sekwan Batam Ditahan, Korupsi Uang Makan Minum Rp 2 Miliar, Perusahaannya Milik Wakil Ketua 1 DPRD

Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Negeri Batam, resmi menetapkan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Batam Asril sebagai tersangka.

Atas tindakan memalukan Asril, kerugian negara mencapai Rp2 miliar.

Dalam perkara itu, puluhan saksi sudah diperiksa oleh tim penyidik kejaksaan. Dalam hal anggaran itu, dikerjakan oleh PT Wisata Bhakti Madani yang diketahui milik Wakil Ketua I DPRD Batam Muhammad Kamaluddin. Dugaan sementara, tak tertutup kemungkinan tersangka lain.

"Diduga aktor intelektual tersangka, kemungkinan ada tersangka lain tunggu tanggal main," kata Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dedi Triharyadi Kamis (6/8).

Dalam korupsi biasanya tidak sendirian. Masih terdapat beberapa saksi yang dimungkinkan menjadi tersangka. Hanya saja, jaksa tak mau buru-buru mengungkapkan itu. Sebab, masih melakukan serangkaian proses hukum. "Tentu ada tahapan ya,'' tambah Dedie.(leo)

(TribunBatam.id/leo halawa)

Berita Terkini