TAKUT DITANGKAP, 7 Pengambil Paksa Jenazah Covid-19 Buronan Polisi, 5 Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tahanan. Polisi melimpahkan lima tersangka kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 ke Kejaksaan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar

Dalam pelimpahan itu 4 tersangka disangkakan Pasal 214, 335 dan 336 KUHP serta UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

"Kalau yang 7 ini dalam pencarian tidak menutup kemungkinan besok-besok berkas perkaranya akan terpisah sendiri," ujar Agus.

Dengan pelimpahan tersebut para tersangka bakal menjalani persidangan.

Foto kondisi pemakaman jenazah yang diklaim pihak RS Sembiring sudah sesuai protokoler kesehatan. Jenazah seorang wanita terlihat masih mengenakan daster. (TRIBUN MEDAN/ IST)

Mereka saat ini menjadi tahanan jaksa penuntut umum.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 5 Tersangka Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 Dilimpahkan ke Kejaksaan, 7 Masih Buron

Berita Terkini