Aditya menyebutkan, setelah nantinya mengkaji dan menemukan adanya pelanggaran dan bertentangan pada undang-undang, akan kembali menggelar aksi.
"Tadi bapak sampaikan bahwa seluruh TKA yang datang sudah sesuai prosedur. Bila kami kaji dan menemukan pelanggaran yang bertentangan dengan undang-undang, kami akan datang lagi menggelar aksi," ucap Aditya sambil mengintruksikan masa aksi untuk bubar.
• DAFTAR Tuntutan Mahasiswa dalam Aksi Demo di Kantor Imigrasi Tanjungpinang Terkait TKA Asal China
Sementara itu, Kepala Imigrasi Kelas l Tanjungpinang, Irwanto Suhaili menyebutkan, bahwa seluruh TKA yang datang sudah melalui prosedur dan aturan.
"Kami pastikan bahwa seluruh TKA yang datang sudah sesuai izin dan prosedur yang berlaku. Bila ditemukan ada TKA diluar data kami, silahkan laporkan. Kepada adik-adik mahasiswa juga sudah saya sampaikan," ujar Irwanto.
Selain itu, terkait perpanjangan masa tinggal beberapa TKA yang disampaikan mahasiswa.
Ia mengatakan, bahwa sesuai aturan pusat ada masa penambahan izin tinggal darurat.
"Izin penambahan tinggal darurat itu terkait kondisi Covid-19. Di mana sudah menjadi aturan pusat. Sebab, beberapa TKA itu tidak bisa pulang ke negara asalanya,"sebut Irwanto. (Tribunbatam.id/Endra Kaputra)