HUT KEMERDEKAAN

179 Warga Binaan Rutan Karimun Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan, 'Tak Ada yang Langsung Bebas'

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perwakilan warga binaan di Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun menerima remisi di hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2020). 62 orang di antaranya mendapat potongan masa tahanan 3 bulan

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Ratusan warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Tanjungbalai Karimun mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan di hari kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2020).

Dari 179 remisi yang diajukan pihak Rutan kepada Kementerian Hukum dan HAM beberapa waktu lalu, dikabulkan seluruhnya.

Beda dari tahun lalu, penyerahan remisi tahun ini tidak dilakukan oleh Bupati Karimun, Aunur Rafiq. Namun hanya dari pihak Rutan saja.

Selain itu pelaksanaan pemberian remisi juga menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Perbedaannya pemberian remisi sekarang harus menerapkan protokol kesehatan. Ada di beberapa daerah zona merah yang pemberian remisinya juga tidak dilakukan Kepala Daerah.

Lain dari Biasa, Polsek Tanjungpinang Kota & Warga Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Laut

Digelar Terbatas, Seperti Ini Suasana Upacara HUT ke-75 RI di Karimun dan Pesan Bupati

Kepala Daerah menyerahkan remisi sepertinya yang di zona hijau saja. Memang kondisinya sekarang kita paham," terang Kepala Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun, Dody Naksabani.

Jangka waktu pemotongan masa tahanan yang diperoleh warga binaan berbeda-beda, yakni di antara jangka hitungan 1 hingga 5 bulan. Rinciannya 53 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 55 orang mendapatkan 2 bulan, 62 orang mendapatkan 3 bulan, 4 orang mendapatkan 4 bulan dan 5 orang mendapatkan 5 bulan.

"Tapi tidak ada yang langsung bebas," ujar Dody.

Dari 179 warga binaan tersebut, sebanyak 130 orang merupakan narapidana umum dan 49 lainnya narapidana kasus narkoba.

Dody mengatakan warga binaan yang mendapatkan remisi dirasa telah memenuhi persyaratan, diantaranya syarat administrasi dan berkelakuan baik.

Bukan hanya penilaian terhadap sikapnya saja, namun warga binaan yang mendapat remisi juga baik dalam pembinaan agama serta pembinaan lainnya.

"Kita sudah lakukan seleksi. Dasar hukumnya Undang-Undang Nomor L2 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yang dalam pelaksanaannya telah diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi," papar Dody.

(tribunbatam.id/Elhadif Putra)

Berita Terkini