Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kasus dugaan korupsi makan minum fiktif yang menjerat Sekretaris DPRD Batam, Asril kembali bergulir.
Kuasa Hukum Asril, Khairul Akbar mempertanyakan status kliennya yang tunggal sebagai tersangka.
Menurutnya, pada anggaran dugaan korupsi yang dituduhkan hanya sebagai pengguna anggaran (PA).
Ia mempertanyakan kepada penyidik mengenai tersangka lain dari dugaan kasus dengan nilai anggaran mencapai Rp 2 Miliar ini.
Seperti diketahui, sejumlah nama sudah diperiksa dalam dugaan korupsi itu. total kerugian negara selama tiga tahun adalah Rp2.160.420.160.
Nama Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Muhammad Kamaludin, sudah memulangkan uang.
Dia sempat diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Negeri Batam ( Kejari Batam) atas kepemilikan perusahaan PT Wisata Bhakti Madani pengerja proyek makan-minum fiktif tersebut.
"Karena dalam dugaan korupsi itu tidak tunggal. Klien kami masih bingung kok cuman dia (Asril) sebagai tersangka? Kemana Kuasa pengguna Anggaran (KPA), pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan pimpinan DPRD Kota Batam?," ujarnya saat ditemui di Batam Center, Selasa (18/8/2020) siang.
Senada dengan Khairul Akbar, Agus Purwanto yang juga sebagai kuasa hukum Asril mempertanyakan hal yang sama.
Ia menjelaskan, kliennya Asril saat anggaran makan-minum pimpinan DPRD Kota Batam tahun anggaran 2017,2018, dan 2019 sudah melimpahkan wewenang kepada KPA dan PPTK.
Ia pun berharap kepada penyidik agar bisa mengungkap tuntas kasus dugaan korupsi ini.
"Lalu dimana orang-orang ini? Statusnya apa? Kurang fair lah menurut kami. Kami pertanyakan ini kepada jaksa sebagai penyidik dalam perkara ini.
• Siswa SMP Batam Tewas Diduga Dianiaya Temannya Masuk Bullying, KPPAD Kepri Catat 10 Kasus di 2020
• Mengenal Othematoma, Bengkak pada Daun Telinga Akibat Kumpulan Darah, Apa Bahayanya?
Semestinya mereka yang tahu. Tapi kok PA yang menjadi tersangka. Itu kan dugaan fiktif. Kalau fiktif jelas nomenklatur untuk makan-minum pimpinan DPRD Kota Batam.
Masa sekian tahun pimpinan DPRD itu tidak marah kalau kemudian itu fiktif atau kalau tak kegiatannya. Ini kan aneh.