"Remisi Umum itu ialah Pengurangan Hukuman (Remisi) yang diberikan pada saat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia kepada Narapidana dan Anak," ujar Rinto, Minggu (16/8/2020).
Ia mengungkapkan, terdapat 4 orang narapidana yang langsung bebas dan 14 orang menjalani subsider pada HUT kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia pada 17 Agustus.
Terdapat 11 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan terdiri dari 9 Lapas/LPKA dan Rutan, 1 Bapas dan 1 Rumah penyitaan benda sitaan Negara (Rupbasan) di Provinsi Kepri.
Berikut daftar Lapas, LPKA dan Rutan di Jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepri yang memperoleh Remisi Umum 2020:
1. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang
❖ Remisi Umum I = 294 orang
❖ Remisi Umum II = 5 orang
2. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam
❖ Remisi Umum I = 791 orang
❖ Remisi Umum II = 5 orang
3. Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang
❖ Remisi Umum I = 306 orang
❖ Remisi Umum II = 5 orang
4. Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam
❖ Remisi Umum I = 15 orang
❖ Remisi Umum II = - orang
5. Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Batam
❖ Remisi Umum I = 117 orang
❖ Remisi Umum II = - orang
6. Lapas Kelas III Dabo Singkep