"Menurutnya, kalau banyak yang ngikut dia dapat banyak (uang). Untuk sekarang belum dapat," imbuhnya.
Saat ini AWM masih berstatus sebagai saksi.
Polisi belum menetapkannya sebagai tersangka lantaran masih ingin mengumpulkan bukti.
Selain itu, polisi juga akan mendalami keterangan dari saksi lain.
"Kemarin diperiksa sebagai saksi. Ia mengakui bahwa video tersebut adalah dirinya," jelasnya.
Barmawi menjelaskan, pihaknya belum mengetahi secara pasti detail lokasi dan waktu AWM melakukan live video bugil
"Kita belum sampai ke sana, saat ini masih pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti. Sejauh ini statusnya masih saksi," jelasnya.
Akibat perbuatannya itu, AWM terancam melanggar Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara lima tahun.
(TribunWow.com/Mariah Gipty/Anung)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus Bidan "Live" Bugil di Medsos, Terancam UU ITE dan Mengaku Cari Uang dan Video Viral Bidan "Live" Bugil di Medsos, Polisi: Motifnya Mencari Uang