Sementara itu, dalam waktu bersamaan saat Jerinx digiring ke Ditreskrimsus Polda Bali, datang kuasa hukum Jerinx, I Wayan 'Gendo' Suardana bersama istri Jerinx, Nora Alexandra dan manajer SID.
"Kedatangan kami untuk mendampingi proses pelimpahan perkara Jerinx ke kejaksaan," kata Gendo.
Gendo berharap pihak Kejaksaan, khususnya Jaksa Penuntut Umum memberikan penangguhan terhadap penahanan Jerinx.
Pertama, menurut Gendo, sekarang masih masa pandemi Covid-19.
Kedua, terkait kebijakan pemerintah untuk mengurangi jumlah tahanan di dalam rutan.
"Kemudian, Jerinx ini kan bukan koruptor,
bukan juga terkait suap menyuap,
dan ini juga bukan kasus pembunuhan yang membahayakan masyarakat,
HP-nya sudah disita, jadi apa urgensi untuk penahanan Jerinx," taambah Gendo. (Tribunnewsmaker/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ditahan Atas Kasus Ujaran kebencian, Jerinx SID Tulis Surat dari Dalam Penjara: Ini Isinya
BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Ditetapkan Sebagai Tersangka, Jerinx SID Tulis Surat di Balik Jeruji Besi, Begini Isinya.