Akhirnya Jenderal Andika Perkasa Copot Anggota TNI Bermasalah, dari Kolonel hingga Prajuri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa menggelar konferensi pers, Minggu (30/8/2020) terkait penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur.

Selain Kolonel Hendi Suhendi dan Serda Z rupanya ada lima anggota TNI AD lainnya yang ikut disanksi terkait unggahan soal insiden penusukan Wiranto. Sehingga, total tujuh perwira disanksi.

KSAD Andika menyampaikan, dari tujuh anggota TNI tersebut, enam di antaranya mendapat sanksi terkait unggahan anggota keluarganya.

Sementara itu, satu anggota TNI mendapat saksi karena menyalahgunakan media sosial.

Karena itu, hukuman disiplin yang diterima seorang anggota TNI itu berbeda.

"Kita jatuhi hukuman disiplin militer, kepada satu orang adalah berupa penahanan ringan maksimal 12 hari."

"Tetapi kepada satu orang karena yang bersangkutan sendiri yang menyalahgunakan sosial media, kita jatuhi tetap hukuman disiplin militer tapi penahanan berat maksimal 21 hari," ujar Andika, dikutip dari Kompas.com.

Terkait identitas tujuh anggota TNI itu, Andika menyebut, mereka bertugas di sejumlah komando resor militer (korem) dan komando distrik militer (kodim).

Jabatannya pun beragam, mulai dari prajurit kepala, sersan, hingga kopral.

"Jadi yang di Korem Padang adalah prajurit kepala itu tamtama, kemudian yang di Kodim Wonosobo itu kopral dua, tamtama juga."

"Kemudian yang di Korem Palangkaraya itu sersan dua bintara, Kodim Banyumas ada sersan dua, dan di Kodim Muko-Muko di Bengkulu itu adalah kapten," kata dia.

Mantan Pangkostrad ini menyatakan, pihaknya tidak memecat para anggota TNI itu.

Ia hanya mencopot mereka dari jabatan yang semula dipegang dan memberikan hukuman sebagai bentuk penerapan disiplin dan pembinaan.

4. Sersan Mayor T

Lagi-lagi, seorang anggota TNI harus menanggung hukuman akibat ulah sang istri.

Adalah Sersan Mayor T, personel TNI AD dari Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) Jaya yang harus menghadapi hukuman berupa penahanan selama 14 hari.

Halaman
1234

Berita Terkini