TANJUNGPINANG TERKINI

Perbaiki Berkas, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kejati Kepri Cabut Permohonan Praperadilan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Eduart MP Sihaloho. Seorang tersangka kasus dugaan korupsi Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, mencabut permohonan praperadilannya.

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Tersangka kasus dugaan korupsi Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Kejati Kepri, Bobby Satya Kifana mencabut permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Hal itu disampaikan saat Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Eduart MP Sihaloho mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan tersangka Bobby Satya Kifana dalam sidang, Senin (31/8/2020) kemarin.

Alasan pemohon mencabut permohonan Prapid dikarenakan masih ingin memperbaiki berkas.

Saat sidang pencabutan tersebut juga dihadiri pihak termohon jaksa dari Kejati Kepti di antaranya Sukamto dan Dodi Gazali Emil, serta kuasa hukum pemohon, Suharjo.

"Telah diputuskan hari ini dengan penetapan mengabulkan pencabutan permohonan gugatan praperadilan pemohon.

Pencabutan terhadap permohonan Prapid menjadi hak Pemohon," sebut Hakim Eduart MP Sihaloho yang juga menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (1/9/2020).

Bobby Satya Kifana sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan.

Permohonan Praperadilan tersebut disampaikan Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Eduart MP Sihaloho.

Disampaikannya, jadwal sidangnya nantinya akan diadakan pada Senin tanggal 31 Agustus 2020.

Dalam petitum pemohon menyatakan dan menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.

Menyatakan tidak sah menurut hukum penetapan tersangka terhadap Pemohon.

PILGUB KEPRI, Tiga Pasang Bakal Calon Kompak Daftar ke KPU Jumat (4/9)

MESKI Kasus Covid-19 Meledak, Kantor Disdukcapil Batam Tetap Diserbu Warga

Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar oleh hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perintah Penyidikan dari Termohon Nomor Print-241/L.10/Fd.1/07/2019 tanggal 04 Juli 2019 dan Surat Perintah Penyidikan dari Termohon Nomor: Prin 12/L.10/Fd.1/04/2020 tanggal 21 April 2020.

Selanjutnya, menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum oleh karenanya penyidikan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyidikan yang dilaksanakan Termohon terhadap pemohon terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) untuk penjualan pada Provinsi Kepulauan Riau tahun 2018 sampai 2019.

Kemudian, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-241/L.10/Fd.1/07/2019 tanggal 04 Juli 2019 dan Surat Perintah Penyidikan dari Termohon Nomor : Prin 12/L.10/Fd.1/04/2020 tanggal 21 April 2020 terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) untuk penjualan pada Provinsi Kepulauan Riau tahun 2018 s/d 2019.

Menghukum termohon untuk membayar ganti rugi dan memberikan rehabilitasi kepada pemohon sesuai pertimbangan Hakim. Terakhir membebankan biaya yang timbul kepada negara.

"Gugatannya masuk pada 18 Agustus 2020 lalu dan telah diregister dengan nomor 3/Pid.Pra/2020/PN Tpg. Hakimnya Pak Bungaran Pakpahan, SH, MH, " ujar Eduart, Senin (24/8).(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Berita Terkini