DOR! Tersangka Korupsi Bunuh Diri di Toilet Kantor Kejaksaan Saat Hendak Diperiksa

Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi mayat

Lalu tim penyidik mendapat laporan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi keuangan Tri.

Berbekal laporan dari PPATK yang dijadikan petunjuk, tim penyidik kemudian mengembangkan kearah TTPU, dan Tri kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Dari penanganan perkara ini, tim penyidik telah menyita sejumlah aset milik Tri atau aset yang diatasnamakan orang lain, namun diduga terkait dengan gratifikasi dan TPPU.

Aset yang disita berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan bangunan yang ditempati mantan istri Tri di jalan Gunung Talang, Padang Sambian, Denpasar Barat, buku tanah hak milik di Dalung, Kuta Utara, Badung atas nama Tri Nugraha dan tanah perkebunan karet seluas 250 hektar di Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Selain itu penyidik juga mengamankan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Sedangkan harta bergerak yang diamankan diantaranya mobil jenis truk, Jeep Wrangler, mobil Mazda, mobil mini klasik, motor Kawasaki Ninja, motor Husqvarna, motor Harley Davidson dan motor Ducati.

“Ada delapan unit kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua sebanyak empat unit telah disita. Totalnya 12 kendaraan. Untuk aset berupa tanah di 14 lokasi, di Bali dan di luar Bali," kata terang Asep kepada awak media saat menggelar jumpa pers di Kejati Bali, Rabu (22/7/2020).

"Dan hari ini yang bersangkutan dengan sukarela mau menyerahkan 250 hektar kebun karet di Lubuk Linggau. Tapi kami harus mengecek keberadaan tanah tersebut,” ujarnya.

Kasus yang tengah disidik Kejati Bali ini saat Tri menjabat sebagai Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Denpasar.

Karir Tri Nugraha

Sebelumnya, pria asal Bandung, Jawa Barat menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar periode 2007 sampai 2011. Setelah itu Tri menduduki jabatan sebagai Kepala BPN Badung dari 2011 hingga 2013.

Kini Tri menjabat Kasubdit Pemantauan dan Evaluasi Tanah Non Pertanian pada Kementrian Agraria dan Tata Ruang.

Sementara hasil penelusuran, dari sejumlah perkara, Tri sempat diminta keterangan sebagai saksi di persidangan.

Beberapa bulan lalu, ia bersaksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang, penipuan atau penggelapan dan pemalsuan senilai Rp 150 miliar dengan terdakwa, mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, Anak Agung Ngurah Agung dan I Wayan Wakil.

Di persidangan terungkap ada aliran uang Rp 10 miliar masuk ke rekening istri Tri, yang diberikan oleh Sudikerta. Kala itu, Tri masih menjabat sebagai Kepala BPN Badung.
Pengakuan di persidangan

Di saat persidangan Tri mengaku menerima uang itu, akan tetapi ia berdalih jika uang tersebut adalah pinjaman, bukan fee jual beli tanah.

Halaman
123

Berita Terkini