BATAM TERKINI

 554.968 Warga Batam Sudah Jadi Peserta, BPJS Kesehatan: Semua Orang Berhak Sehat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tribun Podcast ( Tripod) kali ini menghadirkan Dody Pamungkas, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam.

"Cuci darah, jantung dan biaya perawatan yang sangat mahal lainnya bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan," tambahnya.

"Kita tidak tahu kapan sakit. Oleh karena itu, kita selalu berharap kita sehat, agar orang lain yang sakit bisa terbantu. Secara tidak langsung kita telah menolong jiwa lain dengan bergotong-royong,".

Dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan menyebutkan bahwa iuran peserta JKN-KIS ditinjau setiap 2 tahun sekali.

Menanggapi hal tersebut, kemungkinan perubahan tarif iuran akan berubah sesuai hasil tinjuan kembali yang dilakukan oleh Presiden.

"BPJS Kesehatan JKN-KIS menjamin pelayanan kesehatan apa saja secara komperensif baik itu pelayanan pertama sampai rawat jalan tingkat pertama hingga rawat inap bahkan meninggal," ujar Dody.

Seorang peserta JKN-KIS akan mendapatkan fasilitas kesehatan yang berlokasi dekat dengan domisilinya. "Apabila ada provider memulangkan pasien yang belum sembuh bisa diinformasikan ke kita," tuturnya.

Selama pandemi, BPJS Kesehatan menawarkan program relaksasi khususnya untuk peserta mandiri yang menunggak biaya iuran dengan syarat minimal masa tunggakan adalah 6 bulan dan maksimal 24 bulan.

"Peserta harus mendaftarkan setiap tanggal 1 hingga tanggal 25 setiap bulan berjalan sampai dengan tahun 2020. Program khusus ini diluncurkan selama pandemi," tutur Dody.

Saat ini di kota Batam, total tunggakan badan usaha secara keseluruhan ialah sebesar 1,6 M secara keseluruhan.

"Tunggakan ini bukan satu badan usaha saja tapi secara keseluruhan. Untuk Badan usaha juga ada relaksasi, dengan cara memasukkan data pekerjanya melalui aplikasi e-Dabu," ujar Maihendra.

Selain itu, sebanyak 15 ribu jiwa yang telah melakukan relaksasi di kota Batam. Sebagai informasi, biaya pasien terkonfirmasi positif covid-19 ditanggung oleh Kementrian Kesehatan melalui verifikasi dari lembaga BPJS Kesehatan.

"Anggarannya dari kemenkes. BPJS memposisikan diri sebagai verifikator," ujar Dody. (Rebekha Ashari Diana Putri)

Berita Terkini