Sementara pasangan calon lainnya, yakni Ir. Fachrizal-Johari maju lewat jalur independen setelah berhasil memperoleh syarat yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kemudian petahana Abdul Haris-Wan Zuhendra didukung selain oleh partai politik tempat mereka bernaung, yakni PPP dan PDIP, juga mendapat dukungan dari Partai Demokrat yang memiliki 2 kursi di DPRD.
Kemudian Partai Gerindra yang memiliki 2 kursi di DPRD, Perindo dan Partai Nasdem yang sama-sama memiliki satu kursi di DPRD.
Total ada 16 kursi di DPRD Anambas yang bergabung dengan koalisi petahana.
Syarat Daftar Ikut Pilkada
Ada beberapa poin penting terkait syarat pencalonan bakal pasangan calon yang diusulkan melalui partai politik.
Hal ini disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas Divisi Teknis Penyelenggara Pilkada, Novelino.
Ia mengatakan, merujuk pada Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2019, pasal 3A ayat 1 disebutkan, parpol, gabungan parpol dan perseorangan dalam proses pencalonan bakal pasangan calon mempunyai hak, kesempatan, dan menerima pelayanan yang setara berdasarkan perundang-undangan.
"Untuk tahapan pencalonan ini akan kita sosialisasikan kepada calon perseorangan, parpol, OPD, dan tokoh masyarakat, agar terbuka. Nanti tahapan pencalonan akan padat pada bulan September," ujar Novelino saat penyampaiannya sosialisasi di Aula Siantan Nur, Selasa (18/8/2020).
Novelino menerangkan rumus menghitung syarat pencalonan. Untuk syarat pencalonan melalui parpol, jumlah kursi DPRD hasil pemilu anggota DPRD terakhir di daerah 20 persen.
"Untuk Anambas itu 20 persen, jadi saat ini kursi yang ada di DPRD ada 20 kursi, maka pasangan calon harus punya 4 kursi," ujarnya.
Sedangkan untuk jumlah seluruh suara sah hasil pemilu anggota DPRD terakhir di daerah yang bersangkutan yakni 25 persen. Maka jumlah suara 25.275 dikalikan 25 persen dan mendapat hasil 6.318,75 yang dibulatkan menjadi 6.319 suara.
Hal itu merujuk pada pasal 5 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2020. Partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah seluruh parpol dalam pemilu anggota DPRD terakhir.
"Ketentuan itu berlaku bagi parpol yang memperoleh kursi di DPRD," tambahnya.
Sementara itu untuk pasangan calon perseorangan, hanya yang memenuhi jumlah minimal dukungan yang bisa mendaftarkan diri.
"Calon perseorangan dinyatakan memenuhi syarat pada tahap pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan yang dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon pada masa pendaftaran," ujarnya.(TribunBatam.id/Rahma Tika)