Biayanya tak sedikit, sekira Rp 5 juta hingga Rp 6 juta harus dirogohnya dari kocek pribadi.
Apalagi, Indrial saat ini sedang tak bekerja atau menganggur. "Mau kemana lagi mengadu? Saya saja tak bisa melihat bayi saya itu," tambah dia.
Menurut dia, bayi laki-lakinya itu lahir tanggal 1 September 2020 lalu sekira pukul 14.55 WIB dengan berat 2900 gram dan panjang 49 sentimeter.
"Padahal saya sudah bayar sebesar Rp 25 ribu untuk kelas III. Tapi mau gimana, katanya sudah lewat dari 3X24 jam," katanya lagi.
Peringatan KPPAD Kepri
Setiap orang atau tim kampanye Pilkada dilarang mengajak anak-anak yang belum berumur 17 tahun ikut serta dalam kampanye Pilkada.
Larangan ini termasuk dilarang ikut masang antribut calon pasangan
Jika tetap melakukan maka mereka akan mendapat ancaman dipidana sampai satu tahun dan denda Rp 12 juta.
Kegiatan kampanye saat ini juga mengalami perubahan sehubungan dengan hadirnya internet dan media sosial.
Ketua KPPAD Kepri, Erry Syahrial juga meminta kepada bakal pasangan calon yang ikut Pilkada Kepri untuk tidak melibatkan anak dalam kampanye di media sosial.
‘’Tidak boleh dilibatkan dalam bentuk media apapun, termasuk di iklan kampanye. Tidak boleh menampilkan wajah anak dalam bentuk foto dan video,’’ ungkap Erry, Minggu (6/9/2020).
Termasuk yang dilarang adalah menyebabkan konten-konten kampanye ke akun anak di berbagai platform media sosial yang ada saat ini.
KPPAD Kepri juga minta KPPAD Kota/Kabupaten se-Kepri, Bawaslu Kepri hingga ke tingkat kecamatan dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) untuk turut serta melakukan pemantauan dan edukasi pelarangan pelibatan anak usia di bawah 17 tahun.
KPPAD Kepri beberapa waktu lalu juga sudah membuat nota kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) dan Penandatanganan Kerja sama dalam rangka pengawasan partisipatif pelaksanaan Pilkada Serentak di Provinsi Kepri.
MoU dan kerja sama ditandatangani di Kantor Bawaslu Kepri di Tanjungpinang tanggal 18 Agustus dengan sejumlah point kesepakatan pengawasan Pilkada Kepri.
Terkait dengan KPPAD Kepri maka pengawasan yang khusus dilakukan KPPAD Kepri adalah terkait larangan pelibatan anak dalam kampanye Pilkada dan berbagai tahapan pelaksanaan Pilkada secara umum yang melibatkan anak.(TribunBatam.id/Ichwannurfadillah/Endra Kaputra)