Keterangan sementara dari pelaku, bahwa pelaku menjual barang haram itu secara online.
Bahkan dari perbuatannya ini Ami Utomo sudah meraup untung hingga Rp 140 juta.
Saat ini pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan empat sipir yang ikut melakukan penjagaan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009.
Yaitu tentang narkotika dan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Napi Kasus Narkotika Tewas di Rutan Salemba, Diduga Alami Over Dosis?